Jumat, November 15, 2024
BerandaNewsPemkab Sebut Gugatan 51 Pensiunan PNS Tak Sesuai Perda Nomor 6

Pemkab Sebut Gugatan 51 Pensiunan PNS Tak Sesuai Perda Nomor 6

infowonogiri.com-WONOGIRI-Dalam sidang pembacaan dupliknya, Pemkab Wonogiri menyatakan para penggugat yaitu 51 pensiunan PNS tidak berhak menjadi menggugat Pemda karena dianggap tidak sesuai dengan Perda 6 2006 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja Bagi PNS Purna Tugas.

Menurut Kepala Bagian Hukum penggugat tidak memenuhi persyaratan menjadi penggugat, ada prosedur yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Perbup 35 tahun 2005. Hal itu dikemukakan oleh Eko Subagyo Kabag Hukum sebagai kuasa Pemkab Wonogiri dalam siding pembacaan duplik di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (14/7/11). Sidang duplik digelar setelah sebelumnya tiga kali mediasi yang digelar menemui jalan buntu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini didampingi anggota R. Agung Aribowo dan Nataria. “Replik tergugat dalam sidang sebelumnya bahwa 51 PNS pensiunan berhak menjadi penggugat adalah prematur. Karena sejumlah 51 PNS itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam Perbup 35 2005. Sehingga bagaimana mungkin pihak yang tidak menggunakan pilihannya tiba-tiba mengugat. Maka sudah seyogyanya majelis yang mengadili perkara ini tidak menerima gugatan para penggugat,” katanya.

Dalam replik penggugat yang menyatakan bahwa sebanyak 204 PNS purna tugas lainnya telah memenuhi persyaratan dan prosedur adalah tidak benar. Untuk dinyatakan memenuhi persyaratan dan prosedur, maka harus ada Keputusan Bupati terlebih dulu. Semenntara keputusan yang dimaksud belum pernah ada. Pertanyaan pihak penggugat kemana uang yang tidak diberikan kepada pensiunan dinyatakan kembali masuk ke kas daerah 2009 menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pihak Pemkab juga tetap menolak permintaan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di Kantor Bupati Wonogiri.

Kuasa hukum pensiunan Zaenal Mustofa pun mengatakan pihak Pemkab tentunya mencari celah agar gugatan itu tidak bisa berlanjut. Namun begitu, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama. “Yang jelas secara aturan dulu, semua pensiunan berhak menerima,” tegasnya. Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela majelis hakim atas duplik tergugat akan dilaksanakan Senin (18/7) pecan depan. Sidang mendatang akan menjadi penentu sidang dihentikan atau berlanjut. Meskipun dihentikan, kedua belah pihak tetap memiliki hak untuk meneruskan perkara. ([email protected])

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus