infowonogiri.com-WONOGIRI-Dalam sidang pembacaan dupliknya, Pemkab Wonogiri menyatakan para penggugat yaitu 51 pensiunan PNS tidak berhak menjadi menggugat Pemda karena dianggap tidak sesuai dengan Perda 6 2006 tentang Pemberian Penghargaan Prestasi Kerja Bagi PNS Purna Tugas.
Menurut Kepala Bagian Hukum penggugat tidak memenuhi persyaratan menjadi penggugat, ada prosedur yang harus dipenuhi seperti diatur dalam Perbup 35 tahun 2005. Hal itu dikemukakan oleh Eko Subagyo Kabag Hukum sebagai kuasa Pemkab Wonogiri dalam siding pembacaan duplik di Kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (14/7/11). Sidang duplik digelar setelah sebelumnya tiga kali mediasi yang digelar menemui jalan buntu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini didampingi anggota R. Agung Aribowo dan Nataria. “Replik tergugat dalam sidang sebelumnya bahwa 51 PNS pensiunan berhak menjadi penggugat adalah prematur. Karena sejumlah 51 PNS itu tidak memenuhi prosedur sebagaimana dimaksud dalam Perbup 35 2005. Sehingga bagaimana mungkin pihak yang tidak menggunakan pilihannya tiba-tiba mengugat. Maka sudah seyogyanya majelis yang mengadili perkara ini tidak menerima gugatan para penggugat,” katanya.
Dalam replik penggugat yang menyatakan bahwa sebanyak 204 PNS purna tugas lainnya telah memenuhi persyaratan dan prosedur adalah tidak benar. Untuk dinyatakan memenuhi persyaratan dan prosedur, maka harus ada Keputusan Bupati terlebih dulu. Semenntara keputusan yang dimaksud belum pernah ada. Pertanyaan pihak penggugat kemana uang yang tidak diberikan kepada pensiunan dinyatakan kembali masuk ke kas daerah 2009 menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Pihak Pemkab juga tetap menolak permintaan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di Kantor Bupati Wonogiri.
Kuasa hukum pensiunan Zaenal Mustofa pun mengatakan pihak Pemkab tentunya mencari celah agar gugatan itu tidak bisa berlanjut. Namun begitu, pihaknya juga akan melakukan hal yang sama. “Yang jelas secara aturan dulu, semua pensiunan berhak menerima,” tegasnya. Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela majelis hakim atas duplik tergugat akan dilaksanakan Senin (18/7) pecan depan. Sidang mendatang akan menjadi penentu sidang dihentikan atau berlanjut. Meskipun dihentikan, kedua belah pihak tetap memiliki hak untuk meneruskan perkara. ([email protected])