infowonogiri.com-WONOGIRI-Kasus salah cabut gigi yang dialami oleh Bahlian Titi Malhan (32) pasien Puskesmas Wonogiri I terus berlanjut. Kabar terbaru, pihak dokter gigi dr Sri Marmiyati –dokter yang menangani bahlian- dikabarkan menjadi pihak yang terpojok atau dipojokkan. Ini terjadi setelah perkara itu diserahkan ke penasehat hukum (PH).
PH pasien telah melayangkan surat somasi. Intinya kubu PH meminta tanggapan dan jawaban ke pihak dokter. Karena Sri Marmiyati bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tugas di Puskesmas Wonogiri I di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri, maka Kepala Puskesmas dan Kepala DKK turut dilibatkan.
Terkait salah cabut gigi pasien Puskesmas Wonogiri I
Solusinya ditawarkan perdamaian. Kubu PH meminta agar pihak dokter membayar ganti rugi Rp.7,5 juta untuk mengganti gigi tiruan. “Ada kesepakatan Rp.7,5 juta dan sudah dibayarkan oleh pihak Puskesmas ke pengacara,” ujar sumber koran ini. Namun pembayaran uang tersebut tidak ada pembicaraan dengan Marmiyati dan Pasien.
Pada kesempatan lain, dr Sri Marmiyati diminta membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan oleh Puskesmas ke pengacara sebanyak Rp.7,5 Juta. Oleh Marmiyati baru dibayarkan sebanyak Rp.2,5 juta.
Lain waktu terjadi pertemuan empat mata antara Pengacara Pasien dengan Sri Marmiyati. Marmiyati dimintai uang Rp.1,5 juta oleh pihak pengacara. Diperoleh informasi, Kepala DKK juga dimintai uang Rp.20 juta. Total mencapai Rp.27,5 juta.
Namun belum terjadi serah terima uang sebesar Rp.20 juta itu. Sebab kubu dokter, Puskesmas dan DKK berharap jika uang Rp.20 juta sudah terbayarkan harus ada kepastian masalah selesai. Faktanya semua proses serah terima uang tersebut tidak ada bukti dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau begitu namanya ada indikasi pemerasan,” ujar salah satu sumber koran ini yang mengaku istrinya bekerja di Puskesmas Wonogiri I, via telepon Selasa (19/10). Dia berharap masalah itu dapat diselesaikan secara baik dan damai. Namun jika permintaan tampa batas dan tidak ada kepastian, maka pihak dokter akan memilih melalui jalur hukum.
Bahlian Titi Malhan sebagai mantan pasien Puskesmas Wonogiri I sudah dihubungi koran ini. Sepengetahuannya, pengacaranya telah melayangkan surat sumasi. Namun dia mengaku belum tahu somasi sudah mendapatkan jawaban atau belum. Yang dia ketahui masalahnya sedang dinegosiasikan oleh pengacaranya.
Terpisah PH, Gunarto sudah dikonfirmasi. Namun dia keberatan memberikan keterangan melalui telepon. Dia berencana akan memberikan keterangan pada kesempatan lain. Soal uang ganti rugi untuk pasien sudah ditanyakan. Namun dia mengaku belum menerima. “Dalam pekan ini sudah selesai, mungkin malam nanti atau besok, kita tidak tahu,” ujar Gunarto by phone. (bsr)