infowonogiri.com-WONOGIRI-Kapolres Wonogiri tidak mau kompromi lagi dalam menangani penyakit masyarakat (pekat) jenis perjudian di wilayah kota Sukses. Enam orang penjudi yang ditangkap baru baru ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah dilakukan penyidikan akhirnya Kapolres menetapkan lima pelaku menjadi tersangka, sedangkan satu pelaku dinyatakan tidak terbukti.
Hal itu dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo SH, Senin (13/6/11) kemarin di Mako Satreskrim. “Dari enam orang yang kita tangkap lima diantaranya terbukti jadi tersangka. Yang satu orang tidak terbukti karena waktu itu hanya membelikan nasi untuk lima orang yang bermain. Mereka resmi kita tetapkan sebagai tersangka pasal 303 ancaman maksimal 2 tahun penjara,” katanya.
Disebutkan Kasatreskrim, kelima pelaku yang menjadi tersangka adalah Suradi (42) karyawan PO Bus alamat Ploso Kulon RT 01 RW 02 Desa Kedunggupit Kecamatan Sidoharjo, Saimin (44) Kondektur Bus asal Dusun Krapyak RT 01 RW 07 Kedunggupit Kecamatan Sidoharjo, Kristanto Kurniawan alias Mindring (38) wiraswasta asal Dusun Bakalan Wetan RT 03 RW 07 Desa / Kecamatan Sidoharjo dan Agus Haryadi (38) warga Gempol RT 02 RW 02 Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo. Lainnya adalah Marino (48) Warga Kedunggupit RT 01 RW 03 Kecamatan Sidoharjo. Satu orang yang sempat diamankan namun tidak terbukti adalah Triyon (45) karyawan PO Bus asal Dusun Ploso Kulon Desa Kedunggupit Kecamatan Sidoharjo.
Perjudian itu digelar di rumah Suradi. Suradi selain bertindak sebagai tuan rumah juga turut bermain judi jenis ceki gonggong. Suradi juga sebagai penarik cuk (penarik uang setoran dari hasil berjudi). Judi tersebut digelar Jumat (9/6/11) lalu. Mereka ditangkap sekira pukul 22.30. Barang bukti yang disita adalah uang Rp.1,7 juta. Uang tersebut uang taruhan dari kelima pemain. BB bukti yang lain adalah meja kursi dan 12 kartu ceki gonggong.
Seperti diberitakan, edisi (11/6/11) enam karyawan PO Bus dipolisikan karena dituduh terlibat perjudian pada pukul 23.30, Jumat (10/6/11) silam. Mereka adalah Tri (45) warga karyawan bus warga Ploso Kulon Desa Kedunggupit Sidoharjo, Mar (48) supir alamat Desa Kedunggupit RT 01 RW 03 Sidoharjo, Sur (42) karyawan PO Bus alamat Ploso Kulon Desa Kedunggupit Sidoharjo, Sai (44) karyawan Po Bus asal Dusun Krapyak Sidoharjo, Kris (38) alamat Dusun Bakalan RT 03 RW 03 Sidoharjo, Ag (38) Dusun Gempol RT 01 RW 02 Desa Kayuloko Sidoharjo. (bsr)