WONOGIRI-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wonogiri merekomendasikan jajaran internal Perusda PDAM Giritirta Sari Kabupaten Wonogiri mengevaluasi internal dengan melakukan efisiensi pembiyaaan khususnya fungsi kerja agar miskin struktur kaya fungsi.
Biaya pengeluaraan PDAM yang dianggap tidak perlu agar tidak diutamakan dalam pembiyaan. Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Haryono dalam sidang paripurna Rapat Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten di Lantai II DPRD Wonogiri, Sabtu (16/1). Seperti disampaikan, kemarin, rekomendasi dari DPRD Wonogiri dalam rapat tersebut, Dewan merekomendasikan lima hal. Yaitu, PDAM diminta konsisten dengan arah dan tujuan komitmen, bukan hanya sekedar menarik hibah dari Hongaria, kedua PDAM diminta balance satu sisi berkewajiban n memberikan pelayanan air kepada masyarakat disisi lain diharuskan memberikan kontribusi untuk pemasukan kas Daerah dan PDAM menajemen yang baik dan sehat sesuai kajian.
Terkait perubahan Raperda PDAM telah disampaikan sebelumnya, adalah pada pasal 61 ayat (1), (2), dan (3) disetujui. Sedangkan pasal 61 ayat (4) tentang kemampuan keuangan daerah ditambah kalimat “dalam jangka waktu 15 tahun, dilakukan perubahan, sehingga menjadi penembahan penyertaan modal sebagai mana dimaksud dalam ayat tersebut ditetapkan dengan keputusan bupati yang telah dianggarkan dalam anggaran pendapatan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.