WONOGIRI-Kesadaran pengendara motor dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Wonogiri Kota tergolong rendah. Mereka dituding tidak mematahui peraturan. Disisi lain tim penegak hukum gabungan kepolisian dan pemerintah daerah melempem, lemah dalam penegakan aturan. Padahal KTL sudah diberlakukan sejak 10 tahun silam.
Itu dikemukakan kordinator tim KTL Iptu H Agus Widodo Kanit Dikyasa Polres Wonogiri di sela sela sosialisasi dan penertiban peraturan KTL di tiga ruas jalan KTL, Kamis (6/1) kemarin. Tim KTL terdiri dari Satlantas, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi, Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Wonogiri.
Agus menyebut tiga wilayah KTL adalah Jl Jendral Sudirman dari Donoharjo sampai bangjo Ponten, Jl A Yani dari bangjo Ponten sampai ke bangjo Giriwono dan Jl RM Said dari bangjo Giriwono sampai ke bangjo Air Mancur Selogiri.
Menurutnya pelanggaran pengendara motor dan mobil antara lain parkir bukan pada tempatnya. Misal di tikungan, melanggar rambu rambu jalan, termasuk kendaraan umum padahal telah tersedia halte. Pengendara motor tidak berhelm dan tidak Ligh On. Banyak PKL berjualan di trotoar, padahal kawasan ini untuk pejalan kaki.
Hari itu juga mereka ditertibkan, namum belum ditindak. ”Kita ajak pengguna jalan agar tertib di KTL. Kita tegur langsung para melanggar. Kalau besok masih melanggar di KTL vonis hakim pasti lebih berat. Lebih berat dari pada melanggar di kawasan yang bukan KTL. KTL sudah 10 tahun tapi tim KTL melempem,” ujar Agus.
Terkait larangan PKL berjualan di trototar diatur disebutkan Agus Supriyanto ada pada Perda Nomor 7/006 tentang penataan PKL. Peraturan lebih tinggi yaitu Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Jalan. Sedangkan peraturan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas ada pada pasal 283 yang mengatur sanksi pidananya yaitu selama tiga bulan kurungan atau denda Rp.750 ribu.
Petugas Satpol PP hari itu menertibkan dengan memindahkan para PKL yang berjualan di trotoar. ”Esok jika balik lagi akan kita sidangkan. Aturannya sudah jelas dan tegas. Sosialisasi sudah sering kita lakukan, tetapi tetap warga pada ngeyel,” ujar Agus Supriyanto petugas Satpol PP.
Sementara salah satu pedagang Es Degan di Halte Sukorejo mengaku tidak tahu jika dia telah melakukan pelanggaran. Namun demikian dia menurut ketika Satpol PP mengusung bedaknya ke pekarangan kosong yang dekat Halte. ”Saya tidak tahu mas, karena tidak ada woro-woro dari pemerintah, kita kan masyarakat kecil,” kata Teguh (36) warga Wonogiri Kota