WONOGIRI-Setelah kasus korupsi yang dilakukannya mulai terungkap 2004 lalu, akhirnya Oktober 2010 kemarin surat dari Kajati turun ke Kejari Wonogiri. Ibnu Joko Susanto yang saat itu menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan di bagian Tindak Pidana Khusus, Senin lalu (3/1) akhirnya resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Kajati. Meski begitu dirinya masih mendapat uang pensiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Sukaryo mengatakan kasus bermula saat tahun 2004 lalu terdapat temuan korupsi dana dari Kredit Usaha Tani. Saat itu sejumlah perangkat desa dan PNS menjadi tersangka. Uang hasil sitaan akhirnya menjadi barang bukti di kejaksaan. Uang inilah yang akhirnya digunakan secara pribadi oleh Ibnu yang kini berusia 53 tahun. Tiga tahun lagi menuju pensiun normal.
“Yang saya tekankan, yang dipecat bukan jaksa. Tapi Kasubsi. Pegawai. Tahun 2005 hingga 2007 dirinya tidak masuk kantor. Mungkin bingung mencari uang untuk mengembalikan uang yang telah dipakainya. Sehingga takut masuk kantor. Setelah diperiksa secara intern akhirnya terbukti menggunakan uang itu. Dan dia sanggup mengganti dengan mencicil di tahun 2007 sampai 2008. Setelah Kajati melakukan pemeriksaan, baru Oktober 2010 surat penghentian turun. Kemarin (Senin) saya mengantar dia ke Kajati. Di sana intinya ditanya apakah menerima putusan atau keberatan. Dia menerima. Sejak itu pula dia berhenti dari statusnya sebagai abdi negara,” katanya kemarin (4/1).
Untuk itu hal ini dikatakannya dapat menjadi pelajaran bagi rekan di Kejari. Bahwa baik staf maupun jaksa jangan pernah main-main dengan semua hal yang melanggar aturan. Karena tetap akan ditindaklanjuti.
Ibnu sendiri sejak diperiksa oleh Kajati dan terbukti bersalah hingga Senin lalu masih tetap masuk kantor seperti biasa. Namun sejak Senin itu pula dirinya resmi dipecat dari tempat bekerjanya di Kejari.