WONOGIRI-Gara gara merusak tata kesopanan di muka umum, petugas keamanan pasar Giritontro divonis lima bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Keman alias Kusman alias Karsorejo (55) warga Bulukerto RT 02 RW 02 Desa/Kecamatan Bulukerto. Keman disidang di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Rabu (22/12).
Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Eriy Soelistya didampingi dua hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharta. Dalam amar putusannya, Keman terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang sengaja merusak tata kesopanan di muka umum. “Realitnya terdakwa terbukti memeluk dari belakang dan memegang payudara dan kemaluan perempuan yang belum dewasa,” jelas majlis hakim.
Vonis tersebut lebih rendah empat bulan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti SH. JPU dalam siding sebelumnya menuntut terdakwa dengan 9 bulan penjara. Korban adalah siswi SD berinisial Lm (12) tetangga terpidana. Peristiwa itu terjadi di belakang rumah pelaku 27 Juli 2010 lalu. Mendapatkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Tidak lama lagi, 27 Desember ini hukuman pidananya habis, sehingga Keman bisa pulang ke rumahnya. (bsr)