Jumat, November 15, 2024
BerandaNewsPengelola Pasar Sewakan Lahan ke BRI Rp.9 Juta Untuk 5 Tahun

Pengelola Pasar Sewakan Lahan ke BRI Rp.9 Juta Untuk 5 Tahun

infowonogiri.com-WONOGIRI-Pembangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di lahan taman Pasar Kota Wonogiri akhirnya terkuak. Lahan tersebut disewakan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diperindagkop dan UMKM) Kabupaten Wonogiri Kepada PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Wonogiri.

Lahan taman pasar di sisi Selatan itu disewakan senilai Rp.9 Juta selama 5 tahun, atau pertahun senilai Rp.1,8 juta atau perbulan Rp.150 ribu. Disperindakop menyewakan kepada PT BRI Cabang Wonogiri lahan tanah seluas 1,6 Meter kali 1,5 Meter. BRI Cabang Wonogiri memanfaatkan lahan strategis itu untuk Booth ATM.

Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut dituangkap dalam Surat Perjanjian (SP) Nomor 611.3/1076. SP berlaku sejak 1 Agustus 2010 sampai 31 Juli 2010. PT BRI Cabang Wonogiri wajib membayar retribusi pasar umum Rp.273.750 dan retribusi sampah Rp.365 ribu sebelum penandatanganan SP itu terjadi.

Dalam SP terdapat 12 pasal dan bermaterai Rp.6 ribu. SP itu ditandatangani oleh 4 orang, yaitu Edi Sutopo sebagai Kepala Diperindagkop Kabupaten Wonogiri, R Bambang Sulistiono sebagai Pemimpin  Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri, dan dua saksi Ngadimin sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Diperindagkop dan UMKM dan Kristina Ari Lestari PJSPI PT BRI Cabang Wonogiri.

Yang sungguh sangat fatal terdapat kesalahan pada SP, kesalahan itu dapat membatalkan perjanjian dan dapat diperkarakan. Dalam SP kopian yang diperoleh wartawan ini, di halaman pertama di bawah Kop SP tertulis Edi Sutopo sebagai PIHAK PERTAMA atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Kepala Diperindagkop dan UMKM, namun pada halaman terakhir Edi Sutopo sebagai PIHAK KEDUA.

Sebaliknya pada halaman pertama SP, Pimpinan Cabang BRI Wonogiri R Bambang Sulistiono sebagai PIHAK KEDUA, namun pada halaman terakhir R Bambang Sulistiono sebagai PIHAK PERTAMA. Artinya posisi pihak pertama dan pihak kedua terbolik balik. Jika dibaca seksama SP tersebut maka Edi Sutopo –lah yang harus membayar uang sewa.

Yang menarik lagi, permohonan pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan lingkungan (HO) dimasukan ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) baru dimasukkan Kamis (18/11) lalu. Padahal SP dibuat 31 Juli 2010. Artinya jelas, pendirian ATM BRI di Pasar Kota melanggar Perda, bangunan sudah berdiri dan digunakan namun ijin baru didaftarkan.

Perkara itu kini tengah disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Wonogiri. Bupati mengancam akan membongkar bangunan ATM jika hasil penyidikan terbukti ada terjadi pelanggaran. Sementara Kepala Diperindagkop Edi Sutopo pernah menyatakan penggunaan lahan taman pasar Kota Wonogiri untuk ATM BRI sudah sesuai prosedur. ([email protected])

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

dwi pada
tami pada
AGITATA pada
seno pada
Redaksi pada
Drs. Panjul pada
Minni pada
Ciko pada
Dian Ari Anggara pada
Redaksi pada Redaksi
nofiana pada
Singo pada
bagus sarengat pada
liverpool pada Redaksi
agung saputra pada Pandowo Merahkan Karawang
anto pada
anto pada
medoel pada
SINGO pada
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
Koperasi Produsen Kahelaan Jaya pada Pabrik Jamu Mebutuhkan Ribuan Ton Empon Pertahun
wonogiri pada Redaksi
poppy pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
wonogiri pada Redaksi
bupati singkong pada Si Anak Yatim Yang Mandiri
Sekarimbi pada Pakaian Se-almari Dicuri
fahri dwi setyawan, S.Kom pada Kunjungan Dinas Pendidikan ke Bupati
wonogiri pada Redaksi
dimas pada Redaksi
Ki Ranjang pada Hasil Pilkades di Ngadirojo
Mak Cendol pada Hasil Pilkades Di Manyaran
Giri Amparan Jati pada Pembangunan Pabrik BH Dimulai
ANTONIUS SRI HARJONO pada Wisata Air Telaga Rowo Batuwarno Dibuka
mBetal boy pada Raskin Berkutu dan Berdebu
Khozin Sobo pada Wonogiri Ber-Shalawat
Aryo jagalbilowo pada Redaksi
ANTONIUS SRI HARJONO pada Ada 200 Zona Pendirian Tower
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
prapto gypsum pada Maling Resahkan Wonogiri Kota
kube berkah mandiri pada Donor Darah PMI Ranting Wuryantoro
bambang pada Terapi Ion Elektrik
bejodomas pada Terapi Ion Elektrik
ANTONIUS SRI HARJONO pada Profile Kepala UPT OWSA WGM
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guntur Wasito : Jangan Rebutan Jabatan
ANTONIUS SRI HARJONO pada Guru PNS SD Jatiroto Menjadi Korban Gendam
ANTONIUS SRI HARJONO pada Kejar Target Sampai Lupa Mencari Istri
ANTONIUS SRI HARJONO pada Pulang Dari Jakarta Katiman Gantung Diri
mastris bengkel hp etan timbuljaya pada Tabrakan Suzuki Ertiga vs Honda Supra Satu Korban Tewas
Aryo jagalbilowo pada Lagi, Bocah SMP Cabuli Balita
herzsya pada Redaksi
Pardi Supardi pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Warga Desa Sedayu pada Pilkades Sedayu Catat Rekor
Baridah Widodo pada Pondhok Dhahar Gege Wonogiri
Joko Jolodhot pada Aktivitas di Terminal Slogohimo
Tiyang Alit Wonogiri pada Kendaraan pribadi Bupati Wonogiri
G. Rury Sebastian pada Patung Bedol Desa Riwayatmu Kini
suyatmen alias banceng pada Obyek Wisata Girimanik
Bayu Pradityo pada Sekilas Tentang Wonogiri
Rudiyanto pada Sakit Bisa Dikredit
soeharno teman sekampung Agus Uprit pada Karyawan RM Moro Seneng Tenggelam Di Waduk Gajah Mungkur
ENI KUSRINI RAHARDJO pada Kec Pracimantoro Gelar Pilkades di 3 Desa
astriey shimilikitiy pada Wanita Sebatang Kara Butuh Perhatian
Hamiudin Hamdu pada Mirip Manggis Aroma Serasa Durian
Pecinta infowonogiri.com pada Dana PNPM-MP di Kismantoro
home design tinyportalmedia pada Kegiatan Syawalan TPA Albarokah RW.5 Kismantoro
Pecunta infowonogiri.com pada Enthung Johar Rasanya Lezat
kumpulan soal dan pembahsaanya serta materi pada Kasek Disidang Karena Antar Wanita Bukan Muhrimnya
Muhammad Pangilan Eriel pada Proyek Water Boom Divonis Dihentikan
blendung cah nguter pada Modal SMS Nambang Judi Toto Gelap
Edykismantoro pada Suasana terminal lebak Bulus
Trisno pada Iklan Dept Kehutanan
Edy Kismantoro pada Gunung Merapi Meletus