infowonogiri.com-WONOGIRI-Pembangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI di lahan taman Pasar Kota Wonogiri akhirnya terkuak. Lahan tersebut disewakan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diperindagkop dan UMKM) Kabupaten Wonogiri Kepada PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Wonogiri.
Lahan taman pasar di sisi Selatan itu disewakan senilai Rp.9 Juta selama 5 tahun, atau pertahun senilai Rp.1,8 juta atau perbulan Rp.150 ribu. Disperindakop menyewakan kepada PT BRI Cabang Wonogiri lahan tanah seluas 1,6 Meter kali 1,5 Meter. BRI Cabang Wonogiri memanfaatkan lahan strategis itu untuk Booth ATM.
Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut dituangkap dalam Surat Perjanjian (SP) Nomor 611.3/1076. SP berlaku sejak 1 Agustus 2010 sampai 31 Juli 2010. PT BRI Cabang Wonogiri wajib membayar retribusi pasar umum Rp.273.750 dan retribusi sampah Rp.365 ribu sebelum penandatanganan SP itu terjadi.
Dalam SP terdapat 12 pasal dan bermaterai Rp.6 ribu. SP itu ditandatangani oleh 4 orang, yaitu Edi Sutopo sebagai Kepala Diperindagkop Kabupaten Wonogiri, R Bambang Sulistiono sebagai Pemimpin Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri, dan dua saksi Ngadimin sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Diperindagkop dan UMKM dan Kristina Ari Lestari PJSPI PT BRI Cabang Wonogiri.
Yang sungguh sangat fatal terdapat kesalahan pada SP, kesalahan itu dapat membatalkan perjanjian dan dapat diperkarakan. Dalam SP kopian yang diperoleh wartawan ini, di halaman pertama di bawah Kop SP tertulis Edi Sutopo sebagai PIHAK PERTAMA atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri Kepala Diperindagkop dan UMKM, namun pada halaman terakhir Edi Sutopo sebagai PIHAK KEDUA.
Sebaliknya pada halaman pertama SP, Pimpinan Cabang BRI Wonogiri R Bambang Sulistiono sebagai PIHAK KEDUA, namun pada halaman terakhir R Bambang Sulistiono sebagai PIHAK PERTAMA. Artinya posisi pihak pertama dan pihak kedua terbolik balik. Jika dibaca seksama SP tersebut maka Edi Sutopo –lah yang harus membayar uang sewa.
Yang menarik lagi, permohonan pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin gangguan lingkungan (HO) dimasukan ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) baru dimasukkan Kamis (18/11) lalu. Padahal SP dibuat 31 Juli 2010. Artinya jelas, pendirian ATM BRI di Pasar Kota melanggar Perda, bangunan sudah berdiri dan digunakan namun ijin baru didaftarkan.
Perkara itu kini tengah disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Wonogiri. Bupati mengancam akan membongkar bangunan ATM jika hasil penyidikan terbukti ada terjadi pelanggaran. Sementara Kepala Diperindagkop Edi Sutopo pernah menyatakan penggunaan lahan taman pasar Kota Wonogiri untuk ATM BRI sudah sesuai prosedur. ([email protected])