infowonogiri.com-WONOGIRI-Kasus perjudian yang melibatkan tersangka (TSK) Bandar judi Sipir Rutan Wonogiri, Satpam BRI, Pengusaha dan Sipil akan segera memasuki babak baru. Satatusnya keempat TSK masih sebagai tahanan kepolisian.
Namun para tersangka telah dititipkan ke Rutan Wonogiri dengan alasan, antara lain ruang tahanan kepolisian penuh.Keempat nama-nama TSK adalah Saryanto (47) pegawai PNS Rutan Wonogiri dengan jabatan Sipir penjaga pintu utama, Agung Santoso Security BRI Unit Kecamatan Manyaran, Eko Susanto dan Sugimin keduanya wiraswasta warga Kaloran Lor Giritirto Wonogiri. Mereka dilimpahkan Selasa siang (20/9) lalu.
Diperoleh kabar, tahanan Saryanto diperlakukan berbeda dari pada tiga TSK lainnya. Berhembus kabar, Saryanto tidak dikarantina, bebas berkeliaran di dalam Rutan Wonogiri. Sementara tiga TSK lainnya dikarantina. “Saryanto dkk sudah dilimpahkan ke Rutan, tapi di Rutan Saryanto tidak dikarantina. Ini bisa menimbulkan kecemburuan tersangka lain yagn dikarantina dan juga napi lain,” kata sumber yang keberatan disebutkan namanya.
Kepala Rutan Wonogiri M Rodhi tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut anggotanya, yang bersangkutan sendang cuti selama seminggu sampai pecan depan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Susilo sudah dikonfirmasi di kantornya, Kamis (22/9). Dijelaskan keempat tersangka judi Saryanto dkk adalah titipan kepolisian.
Sesuai protap siapapun yang masuk sebagai tahanan harus dikarantina, tujuannya agar bisa beradaptasi dengan lingkungan. Namun keempat tahanan tersebut memang tidak menjadi satu kamar. Agung Santoso, Eko Susanto dan Sugimin menjadi satu ruang di Blok E. Sedangkan Saryanto berada di satu kamar sendirian, yaitu di kamar Blok F. Alasannya satu ruang memang tidak bisa diisi empat orang.
Terpisah Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menyatakan berkas perkara Saryanto dkk sudah memasuki tahap satu. Berkas akan segera dilmpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan tahanan menurutnya sudah dikirim ke Rutan Wonogiri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri Yudiastomo alias Tomy menyatakan, pihaknya telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Perkara itu displit menjadi tiga perkara. Sesuai aturan, menurutnya para TSK harus ditahan dan diperlakukan sama di depan hukum. “Intinya harus ditahan. Tidak bisa ditangguhkan. Saat ini masih tahanan polisi. Kalau sudah jadi tahanan kejaksaan saya akan negecek,” katanya.
Asal tahu, Sipir Saryanto (47) warga Kaloran Lor tertangkap bandari judi dadu di Kaloran Lor RT 02 RW 06 Giritirto Wonogiri. Ia tidak sendiri, kawannya Satpam BRI Manyaran Agung Santoso, Eko Susanto, dan Sugimin. Nahasnya mereka tertangkap tangan oleh Kapolres Wonogiri Ni Ketut Swastika. Selain menangkap mereka, Kapolres juga mendapati dua anggota Polres Wonogiri di lokasi perjudian.
Kedua anggota tersebutpun mendapatkan sanksi disiplin dari atasannya. Karena dinilai telah melakukan pembiaran. “Dua oknmum polisi memang berada di lokasi perjudian tetapi tidak terlibat berjudi. Namun tetap disidang dan disanksi disiplin dari atasannya, Kapolres,” kata Sugiyo. ([email protected])