INFOWONOGIRI.COM-NASIONAL-Pemberitahuan Kehilangan tentang Sertifikat Hak Milik (SHM) Hilang Nomor : 45/2024. Pemohon : WAHONO bin SADIMAN disebut WAHONO beralamat di Dusun/Lingungan Klitik 004/005 Desa Miri Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri.
HM : 759 terdaftar atas nama WAHONO bin SADIMAN tanggal Pembukuan 30/07/1993. Letak Tanah di Desa Miri Kecamatan Kismantoro. Surat Ukur : 20/11/1991. 17732/1991. Luas 425M2.
Berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kantor pertanahan Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah Jln. Dr. Wahidin nomor 1 Tlp (0273) 321027 Fax (0273) 323549 Wonogiri Kode Pos 57612. Untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti yang hilang berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dengan ini diumumkan bahwa: Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat. Apabila setelah 30 hari tidak ada keberatan-keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut di atas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum serta sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. Wonogiri 25 Juli 2024 atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tertanda Heru Mulyanto Ap.Pnh M.H. NIP: 1968-0926-1900-31003. (ist/adv).