Kepala Dinas ESDM Kabupaten Wonogiri Ir. Arso Utoro
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Wonogiri Ir. Arso Utoro
Kepala Dinas ESDM Kabupaten Wonogiri Ir. Arso Utoro

INFOWONOGIRI.COM-KOTA-UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah telah diberlakukan sejak 1 Januari tahun 2016 ini. Maka sejumlah kewenangan Bupati-Walikota otomatis “hilang”. Karena kewenangan Bupati/Walikota ditarik oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat.

Beberapa Dinas/Kantor di Kabupaten Wonogiri “calon terdampak” kebijakan birokratis pemerintah Pusat antara lain, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kantor/Dinas Kelautan, Perikanan, Kehutanan, Transmigrasi, Kesehatan, Kesbangpol Pendidikan Menengah (Dikmen).

Saat ini sedang masa transisi sampai UU No 23 Tahun 2014 diterapkan 100 % pada Nopember 2016. Pemerintah pusat memberikan kesempatan 2 tahun sejak UU ditetapkan sampai Penyerahan Personil Prasarana Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D).

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Wonogiri, Ir Arso Utoro MM, mengemukakan rencana diterapkannya UU No 23 Th 2014 membingungkan sebagian PNS di kantor/dinas terdampak diberlakukannya UU itu.

Namun menurut Arso, diberlakukannya UU tersebut harus disikapi secara dewasa dan patuh. Soal dampaknya dipastikan ada positif dan negatifnya. Arso menyadari jabatannya sebagai Kepala Dinas beserta 100-an pegawai karyawannya akan hilang.

Karena kewenangan Kantor ESDM akan ditarik ke pemerintah Provinsi dan Pusat. Sedangkan Bidang Pengairan (saat ini berada di bawah Kantor ESDM) akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten.

Rincian pegawai di ESDM adalah pejabat eselon 2A (1 orang), 3A (1), 3B (3), eselon 4 (10). Selebihnya staf dimungkinkan akan diturutsertakan menjadi pegawai ESDM Pemerintah Provinsi atau Pusat.

Gedung dan aset Kantor ESDM akan digunakan untuk Kantor Bidang Pengairan DPU Kabupaten. “Meski belum ada sosialisasi husus, namun kita harus menerima dengan lapang dada. Kita patuh kepada UU, tidak perlu neko-neko,” kata Pak Arso.

Sisi positifnya, ada kabar menarik. Kesejahteraan pegawai khusus pejabat eselon akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup tinggi. Pejabat sekelas Kepala Dinas akan mendapatkan gaji sekira Rp.25.000.000. Tunjangan sekira Rp.16.000.000

“Lebih tinggi kesejahteraannya menjadi pejabat provinsi atau pusat, dari pada Kabupaten,” katanya. Tetapi bukan soal itu. Terpenting harus dipahami diterapkannya UU itu adalah dinamika kebutuhan pemerintah provinsi dan pusat di bidang tambang.

Pemerintah pusat ingin kokoh tidak tergoyahkan, oleh adanya potensi gejolak di tingkat Kabupaten/Kotamadya. Bagi Kabupaten/Kota, ada sisi baiknya. Misalnya dalam bidang PMA (penanaman modal asing) maka akan lebih cepat oleh Pusat. (baguss)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan