reka ulang kasus pembunuhan di Sambiroto Pracimantoro dengan tersangka Waria korban seorang wiraswasta, Selasa (26/1) di sekitar TKP di Pracimantoro
reka ulang kasus pembunuhan di Sambiroto Pracimantoro dengan tersangka Waria korban seorang wiraswasta, Selasa (26/1) di sekitar TKP di Pracimantoro
reka ulang kasus pembunuhan di Sambiroto Pracimantoro dengan tersangka Waria korban seorang wiraswasta, Selasa (26/1) di sekitar TKP di Pracimantoro

INFOWONOGIRI.COM-PRACIMANTORO-Ada 48 adegan rekaulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dengan tersangka seorang Waria Sriyadi alias Zukira alias Reta (45) pada Selasa (26/1) di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sambiroto Kecamatan Pracimantoro Wonogiri.

Rekaulang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Fahrudin. Hadir Kasatreskrim AKP David Manurung, Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa, Kasat Samapta Agus Syamsudin dan Kapolsek Pracimantoro AKP Darmanto, dan Kasubag Humas AKP Gunawan serta 145 anggota Polres Wonogiri dan Polsek Pracimantoro.

Reka ulang dimulai pukul 11.00 s/d 13.00 WIB. Hadir tersangka Sriyadi. Pria yang bekerja sebagai capster salon itu disangka telah membunuh Sunarti seorang wiraswasta, warga Desa Ngulukidul Kecamatan Pracimantoro. Sunarti (alm) diperankan oleh seorang Polwan, anggota Reskrim.

Terungkap pembunuhan itu bermotif hutang piutang. Sriyadi memiliki hutang Rp.5 Juta kepada Sunarti. Diawali dengan adegan pertemuan antara Sunarti dengan Sriyadi. Sunarti datang mengendarai Honda Revo AD 3441 YU menemui Sriyadi, di salonnya.

Adegan diawali dengan kehadiran Sunarti yang menagih piutangnya. Sriyadi tidak berkenan. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, mengendarai Honda Revo AD 3441 YU milik korban. Sriyadi mengaku akan mengambil uang di rumahnya.

Sampai di tengah jalan, pelaku mencekik leher korban dengan sarung. Sunarti terkulai lemas dan meninggal. Mayat korban kemudian dibuang di lahan kosong, ditutupi batu dan ranting. Pada 19 Desember 2015 ditemukan tengkorak manusia, di TKP.

Berkat liontin, bra dan celana dalam korban yang menempel di tengkorak itu, terungkap bernama Sunarti. “Tersangka tersinggung karena ditagih hutangnya Rp.5 Juta oleh korban,” kata AKP Gunawan.

Pembunuhan itu diakui terjadi sekitar November 2014.

Pelaku terancam Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan menguasai sepeda nmotor korban. Sebab sepeda motor korban diketahui digadaikan oleh pelaku dan pelaku terancam penjara seumur hidup. (baguss)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan