
INFOWONOGIRI.COM-GIRITONTRO-
Sugeng mencurigai dan mengorek alasan kepindahan anaknya. Ternyata ARP merasa malu karena telah disetubuhi beberapa pemuda. Sebab kabar yang berkembang, kasus tersebut dilakukan oleh delapan orang. Terjadi sejak September sampai November ini.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pelangaran pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak ancaman 15 tahun penjara atau pasal 287 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres merasa miris terhadap maraknya kasus semacam ini di Wonogiri. Kapolres akan memasang himbuan bersifat prefentif di sekolah-sekolah. Di setiap kecamatan, akan dibentuk Satgas untuk menerima laporan kasus serupa. Satgas akan ditugasi untuk turun memantau kasus perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga. (nano/baguss)

