INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Setiap Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Wonogiri wajib melaporkan dana kampanye Pilkada 2015 ke KPU Wonogiri. Berdasarkan data dari KPU Wonogiri, kedua Paslon telah melaporkan dana kampanye pada rentang waktu 27 September s/d 15 Oktober.
Anggota KPU Joko Wuryanto mengemukakan, Tim nomor urut 1 Hamid-Wawan (HW) melaporkan menyiapkan dana kampanye sebesar Rp.1 Milyat . Sedangkan Paslon nomor urut 2 JOS (Joko Sutopo/Edi Santosa) menyetok dana Rp.500 Juta.
Soal lain, KPU membolehkan Paslon menerima dana sumbangan untuk kampanye dari kelompok maksimal Rp.500 juta, dan dari perorangan maksimal Rp.50 juta.
KPU membatasi maksimal dana kampanye setiap Paslon maksimal Rp.13 Milyar termasuk dari “sponsor”.
“Itu untuk pertemuan terbatas, tatap muka dan penyebaran APK (alat peraga kampanye) Rp.13 Milyar, batasan maksimal. Kalau melebihi itu paslon sanksinya bisa dibatalkan,” kata Joko Wuryanto.
Jika hasil audit melebihi maksimal Rp.13 Milyar, maka kelebihannya diserahkan ke kas negara. Itu aturannya pasal 7 angka ke 1 dan ke 2 PKPU nomor 8. (baguss)

