
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Hasil penyidikan terhadap Slamet (70th) sudah cukup bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka pelanggaran pasal 81 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban, VYD (9th) warga Gambiranom Desa/Kecamatan Baturetno juga telah diperiksa. “Sudah cukup bukti dari pengakuan tersangka maupun korban. Sehingga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim AKP David Manurung.
Latar belakang tersangka, Slamet berstatus duda tua renta. Selama ini hidupnya sebatang kara. Istrinya telah maut. Anaknya tinggal terpisah.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Untuk mempercepat penyidikan, korban didampingi orang tua korban dan didampingi Badan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Perempuan (BKBKSPP) Wonogiri.
Sementara tersangka didampingi pengacara yang disediakan oleh Polri. Pengacara tersebut direncanakan Suryanto SH dari Wonogiri Kota. Terungkapnya kasus itu, karena korban menceritakan hal itu ke ibu tirinya.
Modusnya, tersangka mengajak korban ke rumahnya. Biasanya disuruh bekerja mencuci gerabah di tempat tersangka. Kemudian tersangka melucuti pakaiannya dan menyuruhnya berbaring di kamar tidur tersangka.
“Terungkapnya, korban menceritakan kepada ibunya, ketika diajak tersangka untuk melakukannya kembali,” tutur Kasatreskrim asal Medan ini. (baguss)

