IlustrasiIlustrasi
tersangka Slamet Riyadi alias Yadi (32) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencuriantersangka Slamet Riyadi alias Yadi (32) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian
tersangka Slamet Riyadi alias Yadi (32) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian

 

INFOWONOGIRI.COM-GIRIMARTO-Slamet Riyadi alias Yadi (32) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kini Yadi dibui di Mapolres Wonogiri sebagai tersangka perkara pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan 5e KUHP, ancaman hukuman 7th penjara.

Yadi ditangkap polisi atas laporan Sukiran (65) PNS guru alamat Janggan RT 01 RW 02 Jatiroto/Jatiroto.

Pencurian itu terjadi Kamis (23/7) sekira pukul 03.00 WIB di rumah Heru Sutrisno alamat Dusun Kendal RT 03 RW 07 Desa Girimarto Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean SIK mengemukakan, tersangka Slamet Riyadi (32) penduduk Sendangwungu RT 01 RW 03 Desa Kutosari Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang. Pria tidak lulus sekolah dasar (SD) ini mencuri sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014, kunci duplikat Yamaha Vixion dan STNK tersebut, serta 1 DB HP Samsung Galaxi V, STNK Spm Yamaha Vixion 2014 AD 2079 GL.

Modus pencuriannya pelaku naik kendaraan dari Batang ke Wonogiri. Sampai di terminal Girimarto, pada tengah malam, dia mengaku kebingungan karena uang saku telah habis. Kemudian dia mengincar salah satu rumah dekat terminal.

Dengan modal obeng, pelaku berhasil mencongkel jendela rumah Heru Sutrisno. Pemilik rumah saat itu sedang tertidur pulas, tampa diketahui pemiliknya pelaku berhasil mengambil HP, sepeda motor beserta kontak dan surat-suratnya. “Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor itu. Sampai di Wonogiri Kota, plat nomor sepeda motor sempat diganti. Berdasarkan laporan dari ayah korban, Sukiran, lalu kita selidiki.

Pelaku berhasil ditangkap di Semarang,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung SE. (baguss)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan