Ilustrasi Pencurian HelmIlustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian Helm
Ilustrasi Pencurian Helm

INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Narmin, Iwan Tri Hatmoko dan Agus Santoso mulai pekan ini meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Wonogiri. Ketiganya menunggu proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan mereka.

Mereka bertiga ditangkap sedang bermain judi pada 30 Juli lalu, di rumah Ny Ngatni alamat Dusun Jangkung RT 04 RW 01 Desa Sedang Kecamatan Purwantoro. Ngatni tidak lain adalah ibu kandung Narmin. Ngatni turut menjadi saksi penggerebekan kasus judi ini.

Disaksikan ibu kandungnya, Narmin dan bandar diringkus polisi tampa perlawanan. Bandar judi itu adalah Agus Santoso (33) alamat Dusun Jurung RT 03 RW 03 Desa Miricinde Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

Narmin (40) adalah warga Dusun Jangkung RT 04 RW 01 Desa Sendang. Sedangkan Iwan Tri Hatmoko (35) adalah penduduk yang beralamat di Dusun Kasihan RT 03 RW 01 Desa Joho Kecamatan Purwantoro.

Kapolres Wonogiri AKBP Windra Akbar Panggabean melalui Kasatreskrim AKP David Manurung melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Gunawan SH mengemukakan, ketiga pemain judi telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP.

Ancaman hukuman kasus tersebut maksimal 10 tahun pidana penjara. Dijelaskan, kasus perjudian itu berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Purwantoro, berkat kejasama yang baik antara masyarakat dengan pihak kepolisian.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di wilayah setempat. Atas dasar informasi tersebut, polisi menindaklanjutinya. “Sore dilakukan lidik. Malam harinya, polisi bergerak dan menggerebeknya,” kata Kapolsres, kemarin.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah alat permainan judi, tempurung kelapa berikut tatakan, 8 buah mata dadu, lampu neon, satu tikar, uang tunai Rp.1,250 ribu. “Kasus ini disidik oleh Polsek Purwantoro, Polres yang membekupnya,” kata Gunawan. (baguss)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan