
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Wakil Ketua IV DPC Partai Demokrat Kabupaten Wonogiri Bayu Satriyanto menilai Surat Rekomendasi (SK) dari DPP Partai Demkorat yang ditunjukan oleh Yuli Handoko SE dan Subandi PR. SPd dinilai non prosedural.
Pasalnya SK yang ditunjukan oleh Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati (Yuli Handoko dan Subandi) itu tidak melalui proses administrasi birokrasi Partai Demkorat, sesuai jenjang organisasi struktural yaitu dari DPP, DPD dan DPC PD.
“Di dalam organisasi kami, setiap surat yang diterbitkan oleh DPP PD selalu melalui proses administasi, yaitu dari DPP melalui DPD baru disampaikan ke DPC Kabupaten/Kota,” tandas Bayu Satriyanto.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi, Informasi, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ini mempertanyakan Surat Rekomendasi yang ditunjukan Yuli Handoko-Subandi tidak pernah diterima oleh Ketua DPC PD Wonogiri.
“Ketua DPC dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Tety Indarti. Sebagai ketua, dia (Tety Indarti) tidak pernah menerima Surat Rekomendasi itu. Kenapa surat justru dibawa oleh Sekjen DPC PD Wonogiri, dan diserahkan langsung kepada Yuli Handoko dan Subandi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati?,” tambah Bayu.
Selama ini surat-menyurat dari DPP PD ke DPD dan DPC sesuai prosedur. Terlebih Surat Rekomendasi Calon Bupati/Wakil Bupati. Seharusnya, Calon Bupati-Wakil Bupati tidak menerima langsung Surat Rekomendasi dari Sekjen DPC PD Kabupaten Wonogiri, yaitu Bambang Mintarjo.
Seharusnya, Surat Rekomendasi itu disampaikan oleh DPP PD melalui DPC PD Kabupaten Wonogiri. “Sebelum diserahkan Surat Rekomendasi akan dibahas dalam rapat internal DPC PD dan pengurus tingkat Kecamatan,” tambahnya.
Fakta yang terjadi, terkait Surat Rekomendasi yang ditunjukan Yuli Handoko-Subandi PD SPd adalah dibawa atau ditunjukan oleh kedua pasangan Calon tersebut, yang asal usulnya dari Sekjen DPC PD Bambang Mintarjo. “Ada apa dibalik manuver Bambang Mintarjo?,” kata Bayu mempertanyakan. (baguss)

