
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-
Peraturan Menteri tersebut telah dikirimkan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kepala Disnakertrans Ristanti didamping Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Sentot menyatakan telah menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan di Wonogiri.
Sesuai peraturan dari Menteri, perusahaan wajib membayar THR bagi karyawan sebelum lebaran atau H-7. Harapannya buruh dan karyawan dapat segera memanfaatkan uang THR tersebut untuk persiapan hari raya sebelum harga kebutuhan pokok semakin naik.
Di Wonogiri terdapat lebih dari 600 perusahaan. Namun hasil cek hanya ada 50 % saja yang beroperasi. Mengenai perusahaan yang tidak atau terlambat memberikan THR, secara diplomatis beliau menyampaikan, akan menindak sesuai peraturan. (Djarot)

