INFOWONOGIRI.COM-KOTA –
Supriyadi ditangkap oleh Satuan narkoba Polres Wonogiri pada Minggu (24/5) di kamar 102 Hotel Griya Wisata dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,08 gram, satu butir pil berkode MF, dan empat buah pipet kaca.
Setelah dikembangkan polisi pada Senin (25/5) menangkap pemasok barang bernama Winarno (46 th) alamat Karangturi RT 01 RW 07 Keluarga Pajang Laweyan Surakarta. Winarno ditangkap di Solo dengan barang bukti satu buah HP Nokia dan sabu yang melekat di tanganya.
Dikembangkan lagi menangkap Heni Saputro 32 th di rumahnya alamat Kemloko RT 03 RW 01 Kelurahan Klaseman Kecamatan Gatak Sukoharjo dengan barang bukti sabu yang melekat di tanganya.
“Ketiga pelaku dijerat undang undang nomor 35 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Wonogiri AKBP Windra Pangabean di Mapolres Wonogiri .(N420/baguss)

