
INFOWONOGIRI.COM-TIRTOMOYO-
Sementara pelakunya diamankan polisi. “Sugino kita tetapkan sebagai tersangka pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara kurang lebih 5 tahun,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean. Penganiayaan terjadi 18 Mei lalu. Kepolisian mendapatkan laporan dari Sugino (72) ayah kandung korban.
Penganiayaan terjadi di Dusun Nglorok. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya. Tersangka mendekat lalu mengayunkan sabitnya. Akibatnya korban terluka di pipi kanannya. Motif penganiayaan itu karena ada salah paham antara korban dengan tersangka. Tersangka mengakui telah menganiaya korban.
Alasannya, ia merasa telah tertipu oleh korban. Beralawal tahun 1996, saat itu hubungan keduaya masih dekat. Tersangka pernah meminta tolong Sudarto untuk membuatkan rumah. Setelah selesai rumah itu ditempati oleh Tersangka. Tersangka menyerahkan seekor sapi untuk dijual.
Namun hasil penjualan sapi sama sekali tidak diberikan kepada tersangka. Setelah rumah itu ditempati selama 9 tahun, pihak korban mengusir tersangka dari rumah yang ditempatinya selama ini. “Saya dendam, karena sapi saya dijual Sudarto untuk biaya buat rumah. Tapi akhirnya saya disuruh pergi dari rumah itu. Saya menuntut untuk dikembalikan,” katanya. (N420/baguss)

