infowonogiri.com-WONOGIRI-Menyikapi keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, Sp.OG, dr. Hendry Simanjuntak Sp.OG, dr. Hendy Siagian, Sp.OG, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Wonogiri menyatakan sikap;
3) Kami para dokter dalam menjalankan tugas pengabdian profesi dilandasi oleh niat yang luhur dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada pasien dengan berlandasan pada Kode Etik Kedokteran Indonesia, Sumpah Dokter dan ketentuan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar provesi dan SOP serta kebutuhan dan keselamatan pasien.
4) Kami para dokter dalam memberikan pelayanan kepada pasien berdasarkan pada Upaya Maksimal pengabdian profesi, dan bukan berdasarkan hasil yang dicapai.
6) Kami sangat khawatir apabila hal ini terus berlanjut dan terjadi pembiaran Kriminalisasi Profesi Dokter, maka para dokter cenderung akan melakukan “defensive medicine” yang pada akhirnya akan merugikan masarakat secara luas.
“Berdasakan hal hal tersebut di atas kami dengan tegas menolak Kriminalisasi Profesi Dokter dan menghimbau kepada penegak hukum untuk segera menghentikan upaya kriminalisasi profesi dokter serta menghimbau kepada para pembuat kebijakan agar segera melakukan upaya kongkrit dan terukur untuk melakukan pembenahan perundangan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan situasi keinian,” kata ketua IDI Kabupaten Wonogiri dr. Pratikno Widodo, Sp.A, dan sekertaris dr. Adhi Dharma, MM.[N420]

