infowonogiri.com-
Kata Suroyo, diklat ini bukan untuk menyusun SPM namun untuk menyusun rencana pencapaian SPM yang telah ditetapkan oleh kementrian. Mulai dari standar pelayanan sampai dengan prosedur pelayanan. Terlaksananya prosedur pencapaian SPM menjadi tolok ukur kinerja PNS. Kesiapan setiap SKPD dalam menyusun rencana pencapaian SPM ini penting. Mengingat masyarakat sekarang tahu apa haknya. Mendapatkan pelayanan yang baik adalah hak masyarakat. “Kalau hak masyarakat tidak terpenuhi masyarakat boleh menuntut,” terangnya.
Diklat ini diprioritaskan bagi PNS pejabat eselon IV atau minimal PNS golongan IIIa pada pelayanan bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang pemerintahan dalam negeri, bidang lingkungan hidup, bidang komunikasi dan informasi, bidang sosial, bidang ketahanan pangan, bidang keluarga berencana dan sejahtera, bidang ketenagakerjaan, bidang pekerjaan
umum, bidang kesenian dan bidang perumahan rakyat. Diklat mulai Senin (21/10) sampai Jumat (25/10) mendatang. Peserta ada 30 orang dari SKPD terkait pelayanan dasar.[Bagus]


