
infowonogiri.com – WONOGIRI – Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septyani melalui Kasatnarkoba AKP Wilud Argintowo menandaskan, pihaknya akan mempercepat penyidikan kasus tersangka narkoba dengan tersangka Sugito dan Wawan.
KBO Satnarkoba IPDA Muhtarom menambahkan, bahwa Afong dikenai pasal 112 (1) sub 127 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan Bontrot diduga mengkonsumsi golongan 1 jenis metafemina (sabu) dijerat pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI nomor 35 tahun 2009.

Keduanya ditangkap tanggal 11 September 2013. Ditangkap di terminal di angkuta, dan di Wonogiri bagian timur. Sugito alias Afong bin Liu Chiung Hin dilahirkan di Singkawan Kalimantan Barat 10 September 1983. Pekerjaan swasta agama Budha status kwarganegaraan Indonesia. Pendidikan terakhir SLTP dengan alamat tempat tinggal Kedungringin RT 03 RW 12 Kelurahan Giripurwo Wonogiri Kota.
Sedangkan Wawan Triwanto alias Bontro bin Madiyono lahir Wonogiri 04 Juni 1980. Tinggal di Bakalan Kulon RT 03 RW 02 Kelurahan / Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.[Bagus]

