
infowonogiri.com – SUKOHARJO – Warga Wonogiri bisa sedikit lega, karena pemasok miras jenis ciu dari Sukoharjo yang akan diedarkan di Wonogiri berhasil digagalkan Resnarkoba Polres Sukoharjo pada Kamis (19/9/2013) kemarin.
Ketiga mobil pengangkut miras tersebut adalah colt pikap bernopol AD 1605 KG yang mengangkut 53 jeriken miras jenis ciu, colt pikap bernopol AD 1905 KH membawa 10 jeriken miras ciu dan isuzu panther nopol S 1431 QC mengangkut 18 jeriken miras ciu. Masing-masing jeriken berisi 30 liter. Adapun totalnya yaitu 71 jerigen atau 2.430 liter ciu.
Menurut pengakuan ketiga tersangka yang berperan sebagai sopir,mereka hanya mengambil pesanan dan akan diantarkan ke Blora dan Wonogiri.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Nyoman Sudana mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, di Mapolres, Kamis (19/9/2013).“Penangkapan dilakukan tim setelah mendapat informasi warga bahwa di Jalan Raya Bekonang-Sukoharjo atau sekitar Makam Pahlawan ada kendaraan yang mengangkut ciu. Tim resnarkoba pun bergegas melakukan penghadangan dengan menggelar razia dengan satuan terkait. Hasil razia ada tiga kendaraan yang mengangkut ciu,” ujarnya.
“Ketiganya dijerat pasal 32 Perda Kabupaten Sukoharjo Nomer 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman enam bulan atau denda Rp50juta” (Agung)
Sebelum kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, ketiga sopir tersebut dikenai wajib lapor. Adapun identitas ketiga sopir tersebut adalah, Sutarno (47) warga Pracimantoro, Wonogiri, Doni Ahmad (28) warga Mojolaban, Sukoharjo dan Subagiyo (54) warga Ponorogo, Jatim.[Agung]

