GGLINK-NEWS-WONOGIRI-Gara gara membeli sepeda motor hasil curian, Suwarno (40) harus menginap di hotel prodeo lebih lama lagi. Sebab warga Pacitan Jawa Timur itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan, yaitu membeli sepeda motor hasil tindak pidana curian.
Sejak ditahan polisi sampai proses persidangan, Suwarno telah menjalani tahanan sekira 2 bulan di Rutan Wonogiri. Kini dia harus menjalani pidana selama 4 bulan kedepan. Karena majlis hakim memvonis Suwarno 6 bulan. Lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa Suwarti. Sidang dipimpin oleh Thomas Tarigan dibantu hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Cristina Triana.
Pencurian tersebut terjadi sekira tiga bulan silam. Motor yang dicuri adalah sepeda motor Honda prima milik Gunanto warga Giriwoyo Wonogiri. Motor tersebut sudah tidak dapat dikenali nomor polisinya karena bodi kendaraan sudah dimodifikasi. Penadahan tersebut terungkap karena pelaku pencuriannya tertangkap polisi, yang kini perkaranya disidangkan tersendiri. Mendapatkan putusan tersebut, terdakwa pasrah menerima vonis tersebut. Demikian pula jaksa penuntut umum-nya, Suwarti. ([email protected])