infowonogiri.com-WONOGIRI-Bupati Wonogiri Danar Rahmanto menyatakan akan mengambil sikap tegas terkait pembangunan anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di Pasar Kota Wonogiri. Menurut Bupati pembangunan ATM BRI tersebut tidak melalui mekanisme yang tepat.
“Kalau faktanya terjadi pelanggaran maka harus ditertibkan, ada kemungkinan juga dibongkar,” ujar Danar, Senin (22/11) lalu usai menggelar sidak di lingkungan kantor Setda Pemda Wonogiri. Namun sebelum melakukan ekskusi, Bupati terlebih dahulu akan meminta hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). “Jadi kita tunggu fakta persidangannya bagaimana,” katanya.
Terpisah Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Humor) Wiyanto berpendapat, pembangunan ATM milik PT. (Persero) Tbk. BRI Cabang Wonogiri di lahan Pasar Kota Wonogiri tersebut tidak sesuai peruntukannya. “Lahan taman pasar kota Wonogiri semestinya untuk taman, kalau lahan parker semestinya untuk parker,” ungkapnya.
Wiyanto berpendapat, PT. BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Wonogiri adalah milik pihak lain atau pihak ketiga bukan milik Pemerintah Kabupaten, dan ATM BRI itu bukan fasilitas umum atau sarana umum. Bahkan ATM BRI tersebut cenderung bisnis perusahaan (investor). Pedoman teknis pengeloalan asset daerah oleh pihak ketiga diatur dalam Pemendagri No 17 tahun 2007.
Sedangkan pengelolaan barang milik Negara atau daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006. Sementara asset daerah yang sudah diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kewenangannya ada pada kepala dinas terkait berdasarkan Surat Keputusan Bupati, namun pemanfaatannya harus sesuai peruntukannya.
Sekedar tahu pembangunan ATM BRI Cabang Wonogiri di lahan taman Pasar Kota Wonogiri diduga illegal. Indikasinya pembangunan ATM itu belum dilengkapi dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Ijin Gangguan (HO). Perkara tersebut kini telah disidik oleh Satpol Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). (bsr)