{"id":2363,"date":"2011-06-02T03:15:41","date_gmt":"2011-06-01T20:15:41","guid":{"rendered":"http:\/\/www.infowonogiri.com\/?p=2363"},"modified":"2011-06-02T03:15:41","modified_gmt":"2011-06-01T20:15:41","slug":"kasus-gugatan-panggung-permanen-tidak-disidangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infowonogiri.com\/?p=2363","title":{"rendered":"Kasus Gugatan Panggung Permanen Tidak Disidangkan"},"content":{"rendered":"<p>INFOWONOGIRI-WONOGIRI. Masih ingat kasus gugatan pembangunan panggung permanen yang dibangun<br \/>\ndi Alun Alun Giri Krida Bhakti Wonogiri? Ternyata kasus tersebut masih bergulir,<\/p>\n<p>namun bisa dikatakan hamper berakhir. Menyusul kesepakatan perdamaian antara<br \/>\npihak penggugat yaitu Hartono Ketua LSM Jerat dengan Sugeng Budiono sebagai<br \/>\ntergugat.<\/p>\n<p>Kesepakatan perdamaian tersebut dikemukakan oleh Ketua Majlis Erly<br \/>\nSoelistyarini, Rabu (1\/6\/11) kemarin. Mediatornya terdiri dari anggota majlis<br \/>\nhakim yang terdiri dari Erly Soelistyarini, Siti Insirah dan R Agung Aribowo.<br \/>\nMenurut Erly pihak penggugat dan tergugat menyatakan perdamaian. Perdamaian itu<br \/>\nrencana akan dituangkan dalam surat keputusan pengadilan yang ditandatangani<br \/>\noleh ketua majlis hakim pengadilan negeri Wonogiri.<\/p>\n<p>Dalam draf perdamaian dituangkan lima point penting. Pertama pihak tergugat<br \/>\nyaitu Sugeng Budiono mengakui dirinya sebagai pihak yang pernah mengajukan surat<\/p>\n<p>permohonan ijin mendirikan bangunan (IMB) ke pemerintah daerah. Tergugat<br \/>\nmengakui pembangunan panggung permanen di alun alun Giri Krida Bhakti tidak<br \/>\ndilengkapi dengan IMB dan tidak akan menersukan pembangunan tersebut.<br \/>\nKedua, pihak tetergugat menyadari bahwa sewaktu waktu panggung permanen tersebut<\/p>\n<p>bisa dibongkar oleh pihak berwenang. Ketiga, disepakati pembangunan panggung<br \/>\ntersebut melanggar\u00a0 Perda Nomor 12 tahun 1987 tentang ijin mendirikan bangunan<br \/>\n(IMB). Keempat kedua pihak tergugat dan penggugat tidak bisa saling meminta<br \/>\nganti rugi apapun, dan Kelima hasil mediasi akan dikukuhkan dalam surat<br \/>\nkeputusan pengadilan dalam akte perdamaian.<br \/>\nKetua Majlis menyatakan, bawha hakim majlis belum bisa berpendapat terkaiat<br \/>\nperdamaian tersebut. Sebab pihaknya belum memeriksa perkara itu. Nota perdamaian<\/p>\n<p>itu dibuat oleh mereka berdua. \u201cSaya tidak atau belum memeriksa perkara itu,<br \/>\nkarena perkara itu belum sampai ke persidangan, sehingga saya tidak bisa<br \/>\nberpendapat,\u201d ujar Erly.<\/p>\n<p>Terpisah baik terugagat Sugeng Budiono maupun pihak penggugat, Hartono sudah<br \/>\ndikonfirmasi. Keduanya menyatakan hal yang sama, intinya mereka bersepakat<br \/>\ndamai. Perlu diketahui, pada era Bupati Begug Poernomosidi, di alun alun Giri<br \/>\nKrida Bhakti dibangun panggung permanen. Panggung permenan tersebut dibangun<br \/>\noleh seorang pengusaha asal Solo. Namun karena tidak berIMB panggung tersebut<br \/>\nsempat dihentikan sementara menyusul desakan dari kalangan wartawan dan LSM.<br \/>\nMeskipun demikian faatnya panggung tersebut sudah tampak jadi. (bagus@infowonogiri.com)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>INFOWONOGIRI-WONOGIRI. Masih ingat kasus gugatan pembangunan panggung permanen yang dibangun di Alun Alun Giri Krida Bhakti Wonogiri? Ternyata kasus tersebut masih bergulir, namun bisa dikatakan hamper berakhir. Menyusul kesepakatan perdamaian antara pihak penggugat yaitu Hartono Ketua LSM Jerat dengan Sugeng Budiono sebagai tergugat. Kesepakatan perdamaian tersebut dikemukakan oleh Ketua Majlis Erly Soelistyarini, Rabu (1\/6\/11) kemarin. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-2363","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2363","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=2363"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/2363\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=2363"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=2363"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=2363"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}