{"id":1194,"date":"2010-12-07T22:53:37","date_gmt":"2010-12-07T15:53:37","guid":{"rendered":"http:\/\/radiogglink.com\/?p=1194"},"modified":"2011-06-15T18:59:27","modified_gmt":"2011-06-15T11:59:27","slug":"jaksa-jemput-paksa-letkol-siti-sofiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/infowonogiri.com\/?p=1194","title":{"rendered":"Jaksa Jemput Paksa Letkol Siti Sofiah"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><a class=\"highslide\" onclick=\"return vz.expand(this)\" href=\"http:\/\/radiogglink.com\/wp-content\/uploads\/2010\/12\/panut.jpg\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignleft size-thumbnail wp-image-1198\" title=\"panut\" src=\"http:\/\/radiogglink.com\/wp-content\/uploads\/2010\/12\/panut-150x150.jpg\" alt=\"\" width=\"150\" height=\"150\" \/><\/a>infowonogiri.com-<span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">WONOGIRI-  Panut Boma Sunarjo (72) salah satu dari tiga mantan Pimpinan Dewan (Pimwan)  DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang dituduh melanggar tindak pidana  korupsi (tipikor) merasakaan telah diperlakukan tidak adil oleh pihak  Kejaksaan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara  Tipikor.<!--more--><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Sementara  Pimwan yang lain tidak ditetapkan sebagai tersangka, bahkan didatangkan  ke kantor Kejaksaan sebagai saksi guna penyelidikan perkara itupun belum  pernah. Untuk itu Panut meminta agar Kejakaan menjemput paksa Pimwan.  Kedua hal itu dikemukakan oleh Panut Boma Sunarjo dalam jumpa pers di  rumahnya di Gumiwang, Wuryantoro, Wonogiri, Senin (6\/12) kemarin. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Panut  didampingi oleh penasehat hukumnya (PH) Heru Notonegoro dan rekan. \u201cSaya  merasakan telah diperlakukan tidak adil, saya sudah berusaha kooperatif,  saya selalu penuhi panggilan Kejaksaan, saya pun sudah mengembalikan  uangnya. Kok hanya saya yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya  bagaimana. Padahal yang lain masih banyak yang belum mengembalikan uang  itu,\u201d kata Panut. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Sementara,  Heru, secara jelas dan tegas, sangat menyayangkan lembaga Kejaksaan  yang mengaku telah memanggil Pimwan yang lain, yaitu Siti Sofiah sebanyak  10 kali. \u201cKita sangat sayangkan, sudah panggil 10 kali Siti Sofiah,  tetapi enggak menjemput paksa. Padahal sesuai undang undang KUHP tiga  kali dipanggil tidak dating bisa dijemput paksa,\u201d tambah Heru. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Heru  mengatakan, Kejaksaan telah memerlakukan diskrimintif kliennya. \u201cKalau  Siti Sofiah bukan seorang Perwira TNI, saya yakin dia dipanggil dua  kali sudah selesai,\u201d kata Heru. Namun karena Siti Sofiah anggota TNI,  perkara itu menjadi molor. Seharusnya, kata Heru, Kejaksaan memandang  Siti Sofiah bukan sebagai anggota TNI, tetapi sebagai seorang anggota  DPRD Wonogiri dan mantan Pimwan. Sebab dihadapan hokum semua orang sama.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Sekedar  tahu, tiga mantan Pimpinan Dewan (Pimwan) ditetapkan menjadi tersangka  (TSK) Tipikor uang Negara Rp.250 juta. Adalah mantan Ketua DPRD Wonogiri  Heru Sakirno (alm), Wakil Ketua Panut Boma Sunarjo dan Wakil Ketua Siti  Sofiah. Ketiganya menjadi TSK karna dinilai melanggar pasal 3 UU Tipikor  dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama  untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Itu  dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Sukaryo SH  didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Bagus Sutedja dan Kasi Pidana Khusus  (Pidsus) Dian Frits Nalle SH, Rabu (20\/10). Kesalahan mereka karena  bersepakat anggarkan uang Belanja Operasional Penunjang Kegiatan (BOPK)  untuk mereka sendiri sebanyak 45 orang, baik Pimwan maupun anggota. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Modusnya,  peranggota dianggarkan Rp.540 ribu, Wakil Ketua Rp.625 ribu dan Ketua  Rp.675 ribu. Uang dicairkan setiap sebulan sekali. Total anggaran BOPK  Januari &#8211; Desember 2004 Rp.250 juta. \u201cUang diambil dari Kas Setwan  oleh semua anggota,\u201d tandas Kajari.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Tindakan  menganggarkan uang BOPK tidak berdasar dan tidak ada aturan yang membolehkan.  \u201cKarena itu mereka kita tetapkan sebagai TSK. Namun ada satu tersangka  bebas demi hokum karena sudah meninggal dunia, yaitu Heru Sakirno. Dua  tersangka lain lanjut,\u201d imbuhnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Kajari  mematok waktu agar tim penyidik pekara ini -dipimpin Bagus Sutedja-  agar segera melimpahkan berkas ke Pengadilan akhir Oktober ini. \u201cPerkara  ini sudah berlarut larut. Maret sampai sekarang belum kelar. Kami target  Oktober harus sudah dilimpahkan,\u201d tandasnya. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Dalam  rangka percepat pekara ini naik ke persidangan, Rabu (20\/10) kemarin,  belasan mantan anggota dewan 1999-2004 disidik Jaksa. Mereka menjadi  saksi perkara itu. Bagus menyebutkan jumlah saksi terperiksa ada 21  orang. Sebagian adalah anggota dewan aktif 2009-2014. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Menurut  Bagus, dari 45 mantan wakil rakyat kita, ada yang koperatif dengan mengembalikan  uang yang sudah dikenyamnya. Uang dikembalikan ke kas Setwan. Namun  sebagian yang lain tetap kekeh tidak mengembalikan, alasannya karena  tidak mempunyai uang. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">\u201cAda  yang kooperatif kembalikan uangnya, ada juga yang menghilang entah kemana.  Dicari cari tidak pernah ada. Salah satunya Siti Sofiah, saya kira dia  masih hidup. Dia utusan dari TNI\/Polri, apakah dia masih aktif atau  tidak, belum jelas karena kabur,\u201d ujar Bagus Sutedja. <\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"font-family: Calibri; font-size: small;\">Dari  kerugian kas Pemda Wonogiri sebanyak Rp.250 juta, sebesar Rp.150-an  juta sudah dikembalikan. Sekira Rp.100-an juta belum kembali. \u201cSedangkan  uang yang disita sebagai barang bukti ada Rp.20 juta,\u201d tambah Bagus  sambil menegaskan, ia siap melimpahkan berkas akhir bulan ini.(bsr)<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>infowonogiri.com-WONOGIRI- Panut Boma Sunarjo (72) salah satu dari tiga mantan Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Wonogiri periode 1999-2004 yang dituduh melanggar tindak pidana korupsi (tipikor) merasakaan telah diperlakukan tidak adil oleh pihak Kejaksaan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara Tipikor.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1198,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3,1],"tags":[261],"class_list":["post-1194","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","category-wonogiri-hari-ini","tag-jaksa-jemput-paksa-letkol-siti-sofiah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1194","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1194"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1194\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1198"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1194"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1194"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/infowonogiri.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1194"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}