Warga Kaloran Jualan Cap Jie Kia di Rumahnya

INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Suranto (45th) alamat Kaloran Rt 02 Rw 05 Kelurahan Giritirto Kecamatan Wonogiri ditangkap polisi. Lantaran dia dituduh menjadi penjual kupon judi jenis Cap Jie Kia.
Kapolres Wonogiri AKBP RR Rumondor SIK melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Kariri SH mengemukakan, Suranto ditangkap Rabu malam (22/3/17) di rumahnya, tempat dia berjualan
Perbuatan tersebut melanggar pasal 303 KUHP. Saksi dalam penangkapan adalah Ari Hartanto 32cth) dan Graha Pambudi (23th) alamat Asrama Polri Wonogiri.

Barang bukti uang tunai Rp 373 ribu, HP Nokia, Spidol, Keplek dan kertas Paito. “Kita proses sesuai prosedur. Pelaku resmi ditahan di Polres Wonogiri,” kata Muhammad Kariri. (b5iw)