Polsek Jatisrono Tangkap Dua Penjudi
infowonogiri.com-WONOGIRI-Jajaran Polsek Kecamatan Jatisrono menangkap dua orang pemain judi jenis koah dengan menggunakan kartu cina. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasatreskrim AKP Sukirwanto SH mengemukakan, kedua pelaku yang tertangkap adalah Marno (44) alamat Dusun Ngadipiro Desa Tanjungsari Kecamatan Jatisrono, dan Mino (39) alamat Dusun Mirahan Desa Tanjungsari Kecamatan Jatisrono.
Keempat pelaku lain, menurutnya berhasil melarikan diri, karena jumlah anggota yang diterjunkan hanya tiga orang. barang bukti yang berhasil diamankan adalah kartu china dan uang Rp.60 ribu. Pelaku resmi ditahan sejak Minggu (27/5) kemarin. Saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Wonogiri. “Sudah kita BAP, keduanya kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun,” pungkasnya. [[email protected]]