
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Satlantas Polres Wonogiri memerintahkan kepada petugas Samsat dan UP3AD Kabupaten Wonogiri memblokir sepeda motor merk Honda Beat nopol AD 2721 JL.
Dengan diblokir diharapkan, kendaraan metik tersebut tidak bisa dipajaki ulang atau dimutasi. Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean SIK melalui Kasatlantas AKP Sri Ningsih menyatakan sepeda motor tersebut diblokir karena diduga terkait tindak pidana perampasan dan penganiaan secara bersama sama.
“Berdasarkan laporan dari Polres Sukoharjo, sepeda motor itu masih dalam penyelidikan terkait kasus perampasan dan penganiaan secara bersama sama,” kata Kasatlantas dalam rilisnya.
Perampasan dan penganiayaan terjadi pada Selasa (3/11/2015). Sepeda motor tersebut atas nama Eko Murdo alamat Kenteng RT 02 RW 02 Ngadirojo Wonogiri.(N420)