
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Sesuai UU noomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tetapi faktanya, trotoar di tepi Jalan Provinsi, yakni Jl A Yani Lingkungan Kerdukepik Kelurahan Giripurwo Wonogiri ada satu unit mobil diparkir di trotoar sisi selatan.
Mobil tersebut adalah merk Toyota Avanza warna hitam AD 8608 DR. Belum diketahui pemilik mobil tersebut. Juga tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak peraturan. (B-5)