
INFOWONOGIRI.COM-JATISRONO-Polsek Jatisrono menangkap penjual judi toto gelap (togel) di Pos Ojek depan garasi PO Gunung Mulia Jatisrono, kemarin, di Dusun/Desa Pandeyan RT 01 RW 04 Jatisrono, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean SIK melalui Kasubag Humas AKP Gunawan SH mengemukakan, nama penambang togel yang tertangkap adalah Sunarno (63th) warga Cuwo RT 02 RW 05 Pandeyan Jatisrono. “Pengerebekan dilakukan oleh tiga personel Polsek Jatisrono,” kata Gunawan.
Penangkapan idilakukan setelah ada informasi dari warga masyarakat yang mengeluhkan di wilayahnya mulai marak judi. “Jangan segan-segan melaporkan ke Polisi jika terdapat perjudian di sekitarnya,” kata Gunawan.
Barang bukti yang disita dari Sunarno adalah uang taruhan Rp 258.000, 15 lembar kertas rekapan kosong, 1 rekapan tanggal 21-2-2016, 2 lembar rekapan tgl 13 dan 14 Maret 2016, 5 buah bulpoin, 3 buah buku block note, 3 lembar karbon. Sunarno sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (B-5)