Tak Berkategori  

Hati-hati Pinjam Uang Ke Koperasi

Kepala Disperindagkop dan UMKM Kab Wonogiri, Ir Guruh Santoso.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kab Wonogiri, Ir Guruh Santoso.
Kepala Disperindagkop dan UMKM Kab Wonogiri, Ir Guruh Santoso.

INFOWONOGIRI.COM-JATIROTO-Koperasi Palma Sejahtera Jatiroto, Wonogiri disinyalir melanggar Undang-Undang Koperasi, dalam menjalankan usahanya. Kemarin, Koperasi Palma diadukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen dan ke Dinperindagkop-UMKM Kabupaten Wonogiri.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (KPKSM) Keadilan Nusantara, Sugiyarno mengemukakan, pengaduan diterima dari Larsini (45) warga Bendo RT 01 RT 06, Randusari, Slogohimo.

Larsini adalah nasabah Palma. Larsini mempunyai hutang Rp.5 Juta pada tahun 2005. Jaminannya SHM milik tetangganya, Miyem. Jangka waktu 12 kali angsuran, bungga 3,5%, angusran perbulan Rp 591.700.

Kala itu Larsini tidak bisa membayar angsuran, alasanya tidak mempunyai uang. “Mbien raiso ngangsur amargo bener bener randue duit mas, gae kebutuhan sehari hari wae kadang kekurangan,” ujarnya.

Akhir tahun 2015 Larsini ingin melunasi hutangnya. Pegawai Koperasi Palma menyerahkan print out hutang yang harus dibayar Larsini adalah Rp 29.616.510. Rincian pokok piutang Rp.4.988.800. Bungga Rp.20.650.000. Denda Rp.3.727.710. Operasional Rp 250.000.

Hasil bedah kasus LPKSM, dapat disimpulkan. Palma menerima jaminan tampa sepentahuan pemilik sah SHM dan suami Larsini sebagai pemohon. Laraini tidak memenuhi kuwajibanya sebagai konsumen. Koperasi Palma kurang berhati hati dalam melaksanakan kegiatan simpan pinjam. Manggar UU Koperasi sehingga menimbulkan permasalahan.

Pengurus Koperasi Palma, Paiman mengatakan pihaknya hanya menjalankan sistem dan aturan yang diterapkan di lembaganya. Paiman tetap meminta agar Larsini membayar pokok hutang, bunga, denda dan biaya administrasi dibayar. Baru pihaknya akan mengembalikan jaminan SHM. Soal prosedur yang dinilai melanggar SOP Koperasi, Paiman keberatan.(nano-B-5)

Tinggalkan Balasan