
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Pengaduan Larsini, nasabah Koperasi Palma Sejahtera Jatiroto, Wonogiri akan disikapi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Wonogiri.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Wonogiri Ir Guruh Santoso MM. Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Wonogiri. Namun Guruh mengaku belum menerima laporan pengaduan soal Koperasi Palma. “Kami bisa menindaklanjuti masalah kalau memang ada laporan. Sampai saat ini belum ada laporan,” kata Guruh.
Asal tahu, Larsini adalah nasabah Palma. Larsini mempunyai hutang Rp.5 Juta pada tahun 2005. Jaminannya SHM milik tetangganya, Miyem. Jangka waktu 12 kali angsuran, bungga 3,5%, angusran perbulan Rp 591.700.
Akhir tahun 2015 Larsini ingin melunasi hutangnya. Pegawai Koperasi Palma menyerahkan print out hutang yang harus dibayar Larsini adalah Rp 29.616.510. Rincian pokok piutang Rp.4.988.800. Bungga Rp.20.650.000. Denda Rp.3.727.710. Operasional Rp 250.000.
Hasil bedah kasus, disimpulkan Palma menerima jaminan tampa sepentahuan pemilik sah SHM dan suami Larsini. Laraini tidak memenuhi kuwajibanya sebagai konsumen.
Sugiyarno menyayangkan Koperasi Palma karena menjalankan usaha simpan pinjam tampa SOP yang benar.
Sesuai UU nomor 17 tahun 2012, bahwa asas dan tujuan Koperasi untuk menyejahterakan angotanya. “Larsini datang ajuklan pinjaman langsung cair. Tampa melalui prosedur SOP yang benar,” kata Nano. Faktanya Larsini, jika disebut sebagai anggota juga tidak pernah diundang mengikuti Rapat Akhir Tahun (RAT). Juga tidak pernah mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) dari Koperasi Palma.
Pengurus Koperasi Palma, Paiman mengatakan pihaknya hanya menjalankan sistem dan aturan yang diterapkan di lembaganya. Paiman tetap meminta agar Larsini membayar pokok hutang, bunga, denda dan biaya administrasi dibayar. Baru pihaknya akan mengembalikan jaminan SHM. Soal prosedur yang dinilai melanggar SOP Koperasi, Paiman keberatan. (nano-B-5)