
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Upaya Jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri untuk mengurangi peredaran dan penggunaan Narkoba terus dilakukan melalui Operasi Antik Candi 2016.
Hasilnya, dua orang pengedar berhasil ditangkap saat dilakukan penggrebekan di Dusun Kenteng RT 3 RW 01 Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono, Pada Sabtu dini hari (13/2) lalu.
Tim Satnarkoba berhasil menyita BB sebesar 11,67 gram sabu dan sejumlah alat hisap, serta dua orang pengedar.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean, SIK melalui Kasubag Humas AKP Gunawan, SH merilis identitas kedua tersangka adalah Haryani (38) warga Dusun Kenteng RT 3 RW 1 Desa Gunungsari, Kecamatan Jatisrono, dan Suratno alias Kentit (47) warga Kadirejo RT 1 RW 1 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kentit adalah teman dekat Haryani, pemili rumah TKP.
“Ngakunya suami istri, nikah siri. Kuat dugaan mereka ini komplotan pengedar,” ujar Gunawan Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Wilud Argintowo SH yang memimpin penangkapan menuturkan, atas dasar TO orang maupun tempat yang biasa digunakan untuk pesta narkoba telah diintai sejak tahun lalu.
Sehari sebelum penangkapan, Jumat (13/2) sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya mendapat informasi rumah Haryani kerap digunakan untuk pesta narkoba. Tak menunggu waktu lama, Sabtu (14/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB AIPTU I Nengah Santra melakukan penggrebegan dan menemukan barang tiga paket sabu dan sejumlah alat hisap.
Satu paket sabu ditemukan di balik baju yang dikenakan Haryani, satu paket lagi ditemukan di dalam saku celana dan satu paket sabu lainnya di temukan di dalam tas. Tim berhasil menyita 27 sedotan, alat hisap dan plastik untuk paket peket kecil. “Ada tiga paket. Satu paket besar, sedang dan kecil,” ungkapnya.
Hariyani dikenakan pasal 112 dan Kentit dijerat pasal 112, 114, 127 ayat 1 dan undang undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Wonogiri.
Hariyani dan Kentit mengakui barang-barang tersebut miliknya. Hariyani mengaku hanya membantu Kentit.
Sedangkan Kentit mengaku selain pernah menjadi pemakai, dia juga menjual barang-barang itu ke beberapa kenalanya. “Saya tidak mesti pakai. Seringnya kita jual lagi,” katanya.
Apapun pengakuan keduanya, Kasatnarkoba tetap akan memprosesnya, dan akan mengorek terus keterangan mereka. “Keterangan mereka sebagai bahan untuk mengembangkan,” kata Wilud Argintowo. (baguss)