INFOWONOGIRI.COM-PRACIMANTORO-Hari ini, mulai pukul 09.30 WIB akan dilakukan rekaulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan di Dusun Trukan RT 01 RW 05 Desa Sambiroto Kecamatan Pracimantoro.
Korban pembunuhan adalah Sunarti warga Pracimantoro, seorang wiraswasta. Sedangkan tersangkanya adalah Sriyadi alias Zukira alias Reta (40) warga Desa Sambiroto Kecamatan Pracimantoro.
Pembunuhan itu bermotif hutang piutang. Kronologisnya, Zukira, seorang pria bergaya wanita ini mempunyai hutang Rp.5 Juta kepada Sunarti. Sunarti pada pertengahan November menagih piutangnya, di salon tempat Zukira berkerja.
Sejak saat itu Sunarti takpernah kembali. Pada pertengahan Desember ditemukan tengkorak di daerah tebing bebatuan. Belakang tengkorak itu diketahui bernama Sunarti berkat bra dan kalung liontin yang ditemukan di kerangka Sunarti.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasubag Humas AKP Gunawan, rekontruksi bertujuan untuk menyingkronkan keterangan hasil penyidikan tersangka yang telah menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
Reka ulang akan dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Wonogiri beserta tim penyidik, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri beserta jaksa penuntut umum (JPU)-nya, dan dari pengacara tersangka.
Selain itu Kapolres juga menerjunkan Satintelkam, Satsamapta dan Satlantas untuk menjaga keamanan selama proses rekaulang. (baguss)