Tak Berkategori  

Workshop Penataan Produksi Pertanian Pangan

IMG-20151101-WA0014
INFOWONOGIRI.COM-BOGOR-Sebagai salah satu langkah strategi menuju pelaksanaan penataan produksi dan pengembangan ekonomi pertanian untuk percepatan pencapaian kedaulatan pangan, Gugus Tugas Kedaulatan Pangan (GTKP) Kementrian Pertanian RI menyelenggarakan “Workshop Penataan Produksi Pertanian Pangan di Lahan eks-Kawasan dan Kawasan Hutan di Wilayah Jawa sebagai Upaya Mempercepat Pencapaian Kedaulatan Pangan”.

Melalui workshop tersebut telah berhasil merumuskan 1. Kondisi social ekonomi, potensi lahan, potensi pertanian dan daya dukung lain sebagai landasan kerja. 2. Elemen gerakan dan jaringan pendukung yang akan bekerja. 3. Desain dan rencana kerja tehnis pelaksanaan pengembangan pertanian pangan di eks Perhutani di Pulau Jawa.

Di samping ada sejumlah aspek substansial yang telah dibahas seperti data umum agraria umum kabupaten, pendataan identitas anggota kelompok/sertikat tani, Sabaran desa yang perbatasan dengan Perhutani, Kondisi social ekonomi, potensi lahan, potensi pertanian dan daya dukung lain sebagai landasan kerja.

Waktu seluruh kegiatan penataan produksi dan pengembangan ekonomi pertanian pangan khususnya budidaya padi, jagung dan kedelai (PAJALE) untuk turut mempercepat swa sembada pangan pokok adalah selama setahun, mulai Januari sampai Desember 2016, masa pematangan persiapan dari Nopember – Desember 2015.

Workshop ini memiliki tiga tujuan masing-masing 1. Mengetahui kondisi social ekonomi, potensi lahan, potensi pertanian dan daya dukung lain sebagai landasan kerja menata produksi dan mengembangkan pertanian pangan. 2. Membentuk dan mengkonsolidasikan elemen gerakan dan jaringan pendukung  yang akan bekerja dalam pengembangan pertanian pangan di bekas lahan hutan di Jawa. 3. Menyiapkan desain dan rencana kerja teknis pelaksanaan pengembangan pertanian pangan di bekas lahan hutan di Jawa.

Penataan Lahan, Dalam konteks penataan produksi gugus tugas percepatan pencapaian kedaulatan pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia, tanah atau lahan yang dimaksud adalah 200.000 hektar lahan eks Perhutani di Jawa. Hal ini berdasarkan arahan Menteri Pertanian RI kepada Badan Prakarsa Pemberdayaan  Desa dan Kawasan (Prakarsa Desa) pada tanggal 21 Mei 2015. Untuk keperlan memperjelas tanah ini, maka harus dilakukan pendataan lahan yang sudah diupayakan oleh petani, tapi diklaim oleh Perhutani. Estimasi lahan 5000 – 10000 hektar per Kabupaten dengan pengutamaan desa di kawasan hutan / sekitar hutan.

Tinggalkan Balasan