
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan Riki Fajar Santoso (29Th), maka polisi akan mengirimkan tersangka ke dokter spesialis jiwa, psikiater atau psikolog.
Tujuannya, agar polisi bisa mendapatkan informasi obyektif tentang latar belakang pembunuhan terhadap Arif Murdika (9th). Sehingga berita acara pemeriksaan (BAP) agar terasa mantab di hadapan hukum.
Penjelasan tersebut dikemukakan Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean SIK didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung SH dan Kasubag Humas AKP Gunawan SH, pekan kemarin.
Dijelaskan, kronologisnya, sepulang sekolah korban dan dua temannya bermain di sungai, dekat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Dusun Suko Desa Bulurejo Kecamatan Bulukerto. Pelaku menemui dan mengajak korban ke rumahnya.
Korban menurut, lalu pelaku dan korban masuk ke rumah. Saat itulah detik-detik menjelang kematian anak kecil yang takberdosa itu. Di saat suasana rumah sepi, karena istri pelaku bekerja di rumah orang hajatan.
Suasana lingkungan saat itu juga sepi nyenyet, pelaku mulai beraksi. Awalnya pelaku meminta uang kepada korban, tetapi ditolak. Karena itu, pelaku emosi. Lalu pelaku mengangkat tubuh korban dan menenggelamkannya ke bak mandi penuh air.
Dengan posisi tubuh korban dipegani pelaku. Selama kurang lebih 5 menit, korban berusaha melawan dan berteriak meminta pulang. Pelaku kian emosi. Pelaku gelap mata. Pelaku membabi buta memukuli korban.
Karena korban terus memberontak dan berteriak meminta tolong, pelaku membanting korban ke kasur tidur. Lalu pelaku membungkam mulut korban dengan bantal. Sehingga korban takmampu berteriak. Sampai taksadarkan diri.
Belum puas dengan aksinya. Pelaku memukulkan kayu ke tengkuk korban dan menghunuskan gunting ke tubuh korban. Setelah menyakini korban telah meninggal dunia. Pelaku menelanjangi tubuh korban.
Jumat (2/10) pukul 01.00 WIB seusai pemakaman korban, pelaku diringkus tim Resmob Polres Wonogiri di rumahnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junkto pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (nano/baguss)