
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Sebanyak 795 barang bukti tilang pelanggaran UU No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) belum diambil. Padahal sudah ada keputusan tetap dari hakim Pengadilan Negeri Wonogiri.
Barang bukti tersebut kini tersimpan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. Bukti tilang sebanyak itu, ada tunggakan denda yang harus dibayarkan ke negara sebesar Rp.576 ribu dan ongkos perkara Rp.795.000.
Dalam rangka menutupi kewajiban terhadap negara tersebut, Kejari Wonogiri menugaskan dua orang pegawainya untuk menyelesaikan tunggakan itu, dengan cara mengantarkan bukti tilang ke rumah pelanggar tilang lalin.
Seperti dilakukan dua pegawai Kejari Susiani dan Djatmiko, Selasa (20/10) di Wonogiri Kota. Upaya tersebut cukup efektif. Terbukti 29 dari 30 orang pelanggar berkenan menerima dan membayar denda tilang.
Antara lain mengantarkan SIM Djoko Suroso pelanggar lalin tanggal 7 Maret silam. Djoko Suroso tidak ada di rumahnya di Bulusulur 02/03 Wonogiri. Denda Rp.60 ribu dibayar istrinya, Puji Astuti istri tunai. SIM diserahkan kepada istrinya.
Hal sama dibayarkan oleh Setiyana (45) ibu kandung dari pelanggar Sirilius Primatika warga Lingkungan Banaran 03/11 Wonoboyo Wonogiri. Ibu tiga anak ini bayar denda Rp.40 ribu. SIM anaknya berlaku hingga 2019 pun diserahkan.
“Kok gak bilang anak saya ya. Ya ga apa apa, nyatanya punya anak saya. Saya iklas membayarnya,” kata Setiyani. Anaknya kini telah berada di Jepang, sedang bekerja di perbengkelan otomotif. (baguss)