
INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Rencana pembangunan jembatan kembar (jembatan dua) di Jurang Gempal di wilayah kelurahan Wonoboyo dan Kelurahan Giripurwo Kecamatan Wonogiri Kota terganjal oleh seorang calon terdampak.
Calon terdampak itu adalah Marino, warga penduduk Mojoroto (Jatirejo) RT 03 RW 06 Kalurahan Wonoboyo Wonogiri. Marino merupakan salah satu terdampak dari delapan KK terdampak rencana pembangunan jembatan kembar Wonogiri Kota.
Delapan calon terdampak lain telah menandatangani berita acara pengukuran tanah sertifikat hak milik (SHM) di sekitar jembatan lama, yang akan dibangun jembatan baru. Namun Marino belum berkenan menandatanganinya.
Ditemui di depan rumahnya, Senin (21/9) siang, Marino membenarkan, dia dan anaknya yakni Lambang Purnomo, belum berkenan menandatangani rencana pembanguna jembatan kembar itu.
Menurut versinya, ada lahan miliknya yang akan terkena dampak pelebaran jalan dan jembatan Jurang Gempal sisi utara (jembatan lama), seluas kurang lebih 60 meter. Berdasar SHM atas nama Marino dan Lambang Purnomo (bapak anak).
Di atas tanah SHM itu telah berdiri dua unit bangunan rumah tinggal dan rumah toko. Sesuai kondisi lapangan di belakang rumahnya, terdapat tanah kosong (selokan) ukuran 2m x 12m, dan di sisi timur terdapat selokan seluas 1m x 12m.
Menurut versi Marino itu bukan/tidak termasuk hak-nyamilik. Sementara pihak pemerintah berpendapat itu masuk SHM Marino dan Lambang.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wonogiri Hariyanto, Camat Wonogiri Slamato Sudibyo dan Sekcamnya Parno tidak berhasil dikonfirmasi. Kepala Kelurahan Wonoboyo Joko Prasetyo membenarkan ada masalah itu.
“Milik Marino ada yang terdampak pelebaran jembatan. Namun pemerintah tidak mau mengganti rugi, karena hanya sedikit,” kata Joko Prasetyo. Masalahnya terjadi perbedaan pendapat soal batas tanah SHM dengan tanah negara. (baguss)