INFOWONOGIRI.COM-KOTA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu tersangka kasus korupsi Tri Wahono mantan Kepala Unit BKK Eromoko Kecamatan Bulukerto yang didangingi pengacaranya Heru Noto Negoro.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kajari Wonogiri H. Dwi Setyo Budi Wibowo didampingi Kasi Pidsus M. Naimullah, Selasa (16/6) Kantornya Jl Murti Pranoto Sanggrahan Wonogiri Kota. “Kita sedang pelajari materi gugatannya. Kita siap hadapi. Kita sudah bentuk tim,” tandas Kajari.
Tim tersebut, terdiri dari tim teknis yang menangani kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) BKK Eromoko Kabupaten Wonogiri. Tim tersebut dipimpin oleh Kajari langsung dengan kordinator Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M Naimulah.
“Sekarang ini memang sedang ngetren me-praperadilankan lembaga hukum. Tidak ada masalah. Prinsip kita bekerja sudah sesuai stadar operasional seperti yang ditetapkan oleh Kejakgung,” kata Dwi Setyo.
Sekilas gugatan kubu Heru Noto Negoro adalah memerkarakan penetapan Tri Wahono sebagai tersangka. Sementara ada sejumlah pegawai dan karyawan PD BKK Eromoko, -versinya- laik menjadi tersangka, namun belum atau tidak menjadi tersangka.
Jawaban Kajari, bawha pihaknya tidak bertindak tebang pilih, dalam menetapkan terperiksa sebagai tersangka. Dasarnya ada alat bukti 6, 7 sampai 10 bukti, ada saksi, ada alurnya jelas, tempat kejadian, ada kerugian negara da ada perbuatan melawan hukum.
Terbaru, Kajari menyebutkan, setelah menetapkan Tri Wahono dan Sutris (meninggal dunia) menjadi tersangka, Kajari kini telah menetapkan dua tersangka lain. Namun Kajari enggan membocorkan. “Dua tersangka baru adalah pejabat di PD BKK Eromoko,” pungkasnya. (N420)