
infowonogiri.com-GIRIMARTO- Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Teguh Subroto mendapatkan sanksi Adat Dusun Dondong Desa Tambakmerang Kecamatan Girimarto, yaitu wajib membayar uang sebesar Rp.25 juta setelah Teguh mengakui menyetubuhi pembantu rumah tangga (PRT) berinisial Jmt (22) hingga mengakibatkan hamil hampir 6 bulan.
Hal itu dikemukakan oleh Kapolsek Girimarto AKP Hariyanto SH mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiyani, kemarin. “Hasil musyawarah Dusun, ada beberapa upaya penyelesaian damai kasus persetubuhan yang dilakukan Teguh terhadap pembantunya. Antara lain pihak pria disanksi Adat Dusun wajib membayar uang Rp.25 juta,” kata Kapolsek.
Sanksi denda materi itu sebenarnya merupakan alternatif solusi kedua. Sedangkan sanksi alternatif pertama adalah, Teguh wajib menikahi Jmt. Teguh menyatakan siap menikahi Jmt, secepatnya. Namun pihak orang tua Jmt tidak mengijinkan Teguh menjadi anaknya, meskipun tuna rungu tuna wicara.
Orang tua Jmt menyatakan khawatir jika anaknya dinikahkan dengan Teguh tidak akan berlangsung lama. Karena anaknya memiliki kekurangan pendengaran dan tidak bisa bicara. Sedangkan Teguh lelaki normal, meskipun sudah berusia 60 tahun lebih. “Orang tuanya khawatir pernikahannya tidak akan berkelanjutan,” tambah Kapolsek.
Namun kemudian, terjadi salah paham antara keluarga pihak perempuan dengan Kepala Dusun setempat. Pasalnya Teguh menyerahkan uang muka Rp.2 Juta kepada Kepala Dusun. Orang tua pihak perempuan dikiranya uang itu untuk Kas Dusun Dondong. Sehingga kemudian orang tua pihak perempuan mengadukan ke Polsek.
Menanggapi sanksi Adat Dusun Dondong yang dijatuhkan kepadanya, Teguh menyatakan siap membayar kewajibannya. “Saya siap membayar denda itu. Saya sudah membayar Rp.2 juta. Sisanya akan saya bayarkan sampai batas akhir waktu, Maret 2014. Pihak keluarga perempuan pun sudah menerima,” terang Teguh.
Seperti diberitakan sebelumnya , Caleg Nasdem di Dapil Wonogiri II (Girimarto, Sidoharjo, Ngadirojo, Jatipurno dan Nguntoronadi) Teguh Subroto dilaporkan ke polisi karena menyetubuhi PRT bisu dan tuli, berinisial Jmt (22) warga Dondong, Tambakmerang, Girimarto. Teguh mengakui dan siap bertanggungjawab untuk menikahinya.[Bagus]