Tak Berkategori  

Perlukah Perda Miras Di Kabupaten Wonogiri ?

Lokakarya selamatkan generasi muda dari pengaruh miras
Lokakarya selamatkan generasi muda dari pengaruh miras
Lokakarya selamatkan generasi muda dari pengaruh miras

infowonogiri.com – WONOGIRI – Empat orang pembicara hadir menjadi pemakalah dalam sarasehan “perlukah tidaknya Perda Anti Miras di Kabupaten Wonogiri, Minggu (8/9) di Gor Girimandala.

Pemateri pertama, Dr Setya Budi Santoso utusan dari Majlis Tafsir Al Quran (MTA) Perwakilan Wonogiri. Dr Setya Budi jelas dan tegas menyatakan bahwa miras adalah haram, dan harus ditinggalkan. Dalam ajaran islam.

“Jamaah MTA merokok saja tidak boleh, apalagi miras. Kalau ketahuan dan terbukti, maka dia keluarkan dari jamaah MTA. Kalau ketahuan merokok hanya suruh berhenti dan meninggalkannya,” katanya.

Ia mencontohkan sejumlah publik figur, artis, politikus dan polisi banyak yang nyandu sebagai penikmat miras. Secara empiris, aksi atau tindakan kejahatan sering kali berawal dari minuman keras. Contoh pembunuhan dan perkosaan dan aksi-aksi sadis lainnya. Miras juga tergolong perbuatan syirik.

Perda miras di Indonesia ada 351 di Kabupaten/Kotamadya. Menurutnya Perda itu harus dipertahankan. Faktanya banyak Kabupaten/Kota yang minim umat muslimnya, namun memiliki dan menerapkan Perda Miras.

Pemateri kedua, Kasat Intelkam Polres Wonogiri AKP Sihono. Pendapatnya, ia sangat mendukung diberlakukannya Perda Miras di Wonogiri. Hanya saja, Perda yang akan dibuat di Wonogiri harus dibuat lengkap.

“Pasal pasal yang ada di Wonogiri hanya ada 13 pasal. Sedangkan di Sukoharjo Perdanya terdiri dari 33 pasal. Berarti Perda yang akan dibuat pasalnya masih banyak kurang,” kata Sihono.

Penegakkan Perda Miras, nantinya, jika memang berhasil digol-kan, maka harus melibatkan Satpol PP Pemda Wonogiri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Narasumber ketiga adalah M Julijanto. Sekretaris Majlis Tarajih dan Tadjid Pimpinan Daerah Muhammadiyah ini menyoroti tentang dampak pencabutan Perpres nomor 3 Tahun 1997. Hukum islam di dalam Al Quran jelas muaranya, yaitu untuk memlihara agama, memelihara jiwan memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta. “Nah akumulasi dari perbuatan mengkonsumsi miras menjadikan oeminumnya lupa diri, karena pikiran dan akalnya serta menjadikan syaraf manusia rusak, akibat meminum khamr,” kata Julijanto.

Sedangkan implikasi hukum judicial review Kepres nomor 3 Tahun 1997, Mahkamah Agung menyerahkan pengendalian peredaran miras diserahkan kepada masing masing pemerintah, yaitu melalui Perda. Maka Julianto mendesak agar Perda miras di Wonogiri segera dibuat. Perda harus mengatur ancaman dan sanksinya, tidak hanya sekedar larangan.

Pemateri terakhir adalah Ketua DPD LDII Kabupaten Wonogiri Ir. H. Agus Mulyadi, menurutnya budaya meminum miras pada jaman sekarang justru mengalami kemunduran. Sebab sejarahnya miras (khamer) ada sejak 5000 tahun silam miras sudah dikenal manusia jaman dulu.

Soal rencana pengusulan Perda Miras yang akan disampaikan ke DPRD Wonogiri, LDII siap mendorongnya. Namun ia tidak mempunyai suara dalam voting di dewan nantinya.

Mulyadi menambahkan, peserta yang hadir para takmir masjid dalam lokakarya, disarankan agar berani menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar terkait peredaran miras di sekeliling masjid atau mushola di selkitar tempat tinggalnya masing masing.[Bagus]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan