Tak Berkategori  

Peraturan KPU Banyak Dilanggar Bacaleg

kpuinfowonogiri.com – WONOGIRI – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye bagi calon anggota DPD/DPR-RI, DPRD I dan DPRD II belum sepenuhnya dipatuhi calon anggota legislatif.

Hal tersebut menunjukan tingkat kepatuhan para calon anggota legislatif masih rendah. Apa penyabanya? Bisa jadi disebabkan karena mereka belum memahami PKPU tersebut. Atau bisa jadi KPU dan Panwaslu belum maksimal bersosialisasi.

Faktanya, sampai Minggu (29/9) sore, masih banyak dipenuhi alat peraga kampanye dari para calon anggota DPR RI/DPRD I/ DPRD II di wilayah Kota Kabupaten Wonogiri. Misalnya di sepanjang Jl Jendral Sudirman mulai dari Donoharjo sampai Ponten.

Beberapa gambar anggota DPR RI dari Fraksi PKS, PDI-P, dan Gerindra yang dipasang pada media luar ruang. Seperti pada bando melintang jalan, baliho, poster dan spanduk. Padahal saat ini KPU melarang pemasangan gambar bakal caleg.

Di sepanjang Jl A Yani Wonogiri, mulai dari Ponten sampai perempatan Giriwono-Wonokarto. Sepanjang Jl RM Said mulai dari perempatan Giriwono sampai kawasan Taman Tugu Selogiri, juga terdapat banyak atribut bacaleg. Sepanjang Pokoh Wonoboyo, juga.

Diperoleh informaso, KPU Wonogiri sebenarnya telah melayangkan surat ke pimpinan 12 Parpol di Wonogiri. Intinya memberikan informasi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye. Namun sejumlah bacaleg tidak menghiraukannya.

Sementara itu, Ketua Panwas Kabuapten Wonogiri Tulus Premana Edi menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pelepasan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempat yang telah ditentukan, ke KPU dan pemerintah setempat.

Panwaslu berharap agar segera ada ditindaklanjuti. Sehingga pemasangan alat peraga kampanye yang tidak melanggar aturan dapat dicopoti. “Regulasi itu mulai diberlakukan 27 September 2013,” katanya.

Sebelum ada aturan PKPU, pemasangan gambar bacaleg memang sepertinya bebas.  Karena sekarang ada aturannya, maka seyogyanya semua caleg mematuhinya. “Bagi yang memasang gambar tidak sesuai aturan, secepatnya diturunkan,” imbaunya.[Bagus]

Tinggalkan Balasan