Tak Berkategori  

Bupati H Danar Rahmanto Digugat Rakyat Baturetno

Bambang Sudarsono (kiri) ditemani Djoko Harjono (kanan) di kantor PTUN Semarang
Bambang Sudarsono (kiri) ditemani Djoko Harjono (kanan) di kantor PTUN Semarang
Bambang Sudarsono (kiri) ditemani Djoko Harjono (kanan) di kantor PTUN Semarang

infowonogiri.com – SEMARANG – Bupati Wonogiri H. Danar Rahmanto didgugat oleh rakyat Baturetno , Bambang Sudarsono, warga Desa/Kecamatan Baturetno.

Gugatan telah terdaftar di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada nomor perkara 51/6/2013/PTUN.SMG. Tercatat dalam kalender persidangan, sidang perdana digelar Selasa (24/9/2013) di Kantor PTUN Jl Abdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang.

Sidang diagendakan pukul 09.30 WIB dengan majlis hakim Adhi Budi Sulistyo SH. (C4), Joko Setiyono SH. MH (95) dan Estingtyas Diana M. SH. MH (C10).Sidang pertama pemeriksaan pelapor, yakni Bambang Sudarsono (56) alamat Batutengah RT 02 RW 14 Baturetno Wonogiri. H. Danar Rahmanto selaku Kepala Daerah Kabupaten Wonogiri alamat Jl Kabupaten Nomor 6 Wonogiri, tergugat dalam perkara sengketa tata usaha negara.

Adapun keputusan tata usaha negara yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Wonogiri (SK) nomor 239 Tahun 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Baturetno terpilih pada tahap I di Kabupaten Wonogiri Tahun 2013 yakni Sutardjo dengan gambar Kacang.

Bambang Sudarsono kepada wartawan mengemukakan, bahwa alasan menggugat ia adalah calon Kades Desa Baturetno bergambar Pisang. Menurutnya pada proses Pilkades 11 April 2013 dilaksanakan tidak sesuai jadwal, yakni 08.00 Wib s/d 14.00 Wib. Akan tetapi dilaksanakan pukul 08.30 Wib s/d 15.15 Wib. Masalah yang lebih substansial adalah ditemukan sebanyak 162 surat suara bergambar pisang yang tidak disahkan panitia, dengan alasan terdapat dua lubang coblosan tembus simetris (masih dalam kotak gambar pisang), dan beberapa alasan lainnya yang ditengarai bertentangan dengan asas pemilihan langsung, umum bebas, rahasia (Luber), dan jujur dan adil (Jurdil) seperti diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 203 ayat 1 dan pasal 46 ayat 2 PP nomor 75 tahun 2005. “Kami menggugat dan menuntut Bupati untuk membatalkan SK nomor 239 tahun 2013,” tutur Bambang Sudarsono. [Bagus]

Tinggalkan Balasan