infowonogiri.com – WONOGIRI – Diberitahukan mulai Per 1 Januari 2014 KTP Non Elektronik tidak berlaku lagi, karena itu dihimbau kepada unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sudah memiliki Card Reader (untuk membaca chip e-KTP) paling lambat akhir tahun 2013.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 470/4677 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan menggunakan Card Reader.
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut juga ditegaskan bahwa e-KTP boleh difotocopy dan tidak akan merusak chip yang tertanam di dalamnya. Untuk kelengkapan persyaratan pencalonan anggota DPRD dalam Pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dan kelengkapan persyaratan pencalonan pasangan perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KTP setiap pendukung boleh difotocopy.
“Namun sebagai tindakan antisipasi, sebaiknya penduduk/masyarakat memfotocopy 1 (satu) lembar e-KTP yang kemudian dijadikan master untuk fotocopy selanjutnya,” terang Kabag Humas, Waluyo, S.Sos.MM. (Red)