
infowonogiri.com – WONOGIRI- Ihsan Bin Ahmad Bardus terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak kelas 4 SDN 3 Setrorejo Baturetno, Alif Jaya Dwi Saputro (11th) dituntut hukuman penjara selama 4 bulan dan denda Rp.30 juta, subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri Suwarti, Selasa (9/7) dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Menurut jaksa negara itu, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002. Saksi-saksi dalam persidangkan sebanyak 8 orang telah diperdengarkan keterangannya. Antara lain saksi Sutarmi ibu kandung korban, saksi korban Alif Jaya Dwi Saputro, Sutikno guru sekolah, Sumardi, Sukoco, dan teman teman sekolah korban yakni Alfian Huda, Wahyu Desantio, Alvian Ilhamsyah.
Aksi penganiayaan itu terjadi di dalam kelas. Alif ditarik (dijambak) rambutnya, dibenturkan kepalanya, dan ditampar mukanya. Akibat penganiayaan itu, Alif menderita memar pada pelipis dan mukanya. Berdasarkan visum at repertum dokter Puskesmas Rawat Inap Baturetno, luka yang diderita Alif akibat terkena benda tumpul.
Atas tuntutan tersebut, majlis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsing, dibantu dua hakim anggota Brelly YDWH dan Hendra Utama Sotardodo menawarkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Terdakwa yang bekerja sebagai guru di SMK Pancasila Baturetno itu diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan, pada agenda sidang Selasa tanggal 16 Juli mendatang.[Bagus]