Tak Berkategori  

Pedagang Pasar Sidoharjo Jual Alkohol Divonis Hakim

Terpidana kasus penjualan miras tanpa ijin Bupati | Foto Bagus
Terpidana kasus penjualan miras tanpa ijin Bupati | Foto Bagus
Terpidana kasus penjualan miras tanpa ijin Bupati | Foto Bagus

infowonogiri.com – WONOGIRI-Pedagang pasar Sidoharjo, bernama Sri Purwaningsih (39) warga Dusun Bakalan Wetan RT 01 03 Kelurahan/Kecamatan Sidoharjo Wonogiri dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Wonogiri nomor 2 tahun 1993.

Sri Purwaningsih terbukti menjual minuman keras berupa anggur kolesom dan anggur merah dalam kemasan botol tanpa seijin Bupati Wonogiri. Atas pelanggaran tersebut hakim tunggal  Soya Haspita menvonis terdakwa dengan denda Rp.200 ribu, dan atau pidana penjara selama tiga hari apa bila tidak membaya denda.

Sri Purwani menyatakan menerima keputusan vonis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri tertanggal 16/5/13. Nomor 12/Pid.C-TPR/2013, dan telah menandatanganinya.  Sidang digelar di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (16/5). Perkara tersebut diajukan oleh penyidik Polres Wonogiri Witono, sekaligus selaku penuntut.

Kasus ini diangkat setelah polisi hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat), Jumat (26/4) lalu, di wilayah Sidoharjo. BB 4 botol anggur merah dan 4 botol anggur kolesom disita dari kios milik Sri Purwanti di kios nomor 18 komplek terminal Pasar Sidoharjo. Saksi perkara Vaf Fedy Setyawan, dan Sanusi keduanya anggota Polres Wonogiri.

Kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri ini bisa menjadi contoh dan pelajaran pejabat Pemda Wonogiri, dan Polsek Slogohimo, yang menyebutkan pelanggaran perda hanya bisa diperkarakan oleh Satpol PP dan Inspektorat.[Bagus]

Tinggalkan Balasan